BPN : Paling Lama Selesai April

SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho

Bojonegoro – Target percepatan penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk pembangunan infrastruktur Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, yang sudah memakan waktu empat tahun, memunculkan versi berbeda.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebelumnya menyatakan dapat menyelesaikanya pada minggu kedua Mei 2017. Sementara Komisi A DPRD Bojonegoro menilai proses tersebut dapat tuntas pada Maret mendatang.

Berbeda lagi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro. Instansi pelat merah yang berada di Jalan Teuku Umar itu memperkirakan dapat menyelsaikan tukar guling TKD Gayam paling lambat April 2017.

“Estimasi kami paling cepat Maret, atau paling lama April sudah selesai,” kata Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Bojonegoro, Rohmadi usai musyawarah penyampaian nilai ganti rugi TKD Gayam di Balai Desa Gayam, Jumat (13/1/2017) kemarin.

Romadi menjelaskan, setelah musyawarah nilai ganti rugi, proses dilanjutkan dengan mencari tanah pengganti TKD oleh SKK Migas. Setelah tanah pengganti diperoleh dan disetujui desa dilakukan pengukuran dan pendataan untuk mendapatkan peta bidang.

Baca Juga :   Kontrak BBS Kelola Sumur Tua Habis Agustus 2019

“Setelah ukurannya pasti kemudian di appraisal lagi oleh tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik,” ujarnya.

Tahap selanjutnya, kata Romadi, usai tanah pengganti dilakukan penilaian hasilnya disampaikan lagi ke pemerintah desa untuk dilakukan musyawarah desa (Musdes). Setelah desa setuju dimintakan rekomendasi bupati untuk izin pemanfaatan TKD tapak sumur (Well Pad) C dan bagian jalur pipa Banyuurip diteruskan sampai ke gubernur.

“Rekomendasi dari bupati dan gubernur paling dua minggu sudah keluar,” jelasnya.

Tanah pengganti tersebut harus senilai dengan ganti rugi TKG Gayam yang dimanfaatkan senilai Rp69 miliar. Karena sesuai aturan dan kesepakatan desa, pengganti TKD berupa tanah.

“Jadi tanah penggantinya nanti senilai ganti rugi itu. Kalau nilai itu bisa untuk 20 hektar berarti keuntungan desa,” kata Romadi.

Pihaknya berharap semua pihak komitmen untuk menyelesaikan TKD Gayam yang sudah berlarut-larut sejak 2012. Untuk menyelesaikannya tetap menggunakan dasar Undang-undang (UU) No.2 tahun 2012 tentang PengadaanTanah Bagi Kepentingan Umum.

“Alhamdulillah lima bulan setelah diambilalih BPN ada hasilnya. Kalau ini bisa selesai sebelum April kan lebih bagus,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pertamina Hulu Energi Tuban Gelar Simulasi Penanganan Darurat Bencana Industri Migas

Perwakilan SKK Migas, Farida mengaku belum bisa memastikan kapan dapat menyelesaikan TKD Gayam ini.

“Karena ada bagian yang kewenangannya tidak di kami. Jadi tergantung itu juga,” sambungnya saat menghadiri musyawarah di Balai Desa Gayam kemarin.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *