SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban– Pemerintah pusat menargetkan jumlah lifting minyak Nasional di tahun 2017 mencapai 825 ribu barel minyak per hari (BMPH) atau barrel oil per day (BOPD). Jumlah ini lebih besar dibandingkan target lifting tahun 2016 lalu hanya sekira 820 ribu BOPD.
“Ada kenaikan target minyak dalam APBN tahun 2017,†kata Kepala Urusan Humas Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Muhhamad Fatah Yasin, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Selasa (17/1/2017).
Sesuai catatannya, kenaikan lifting tersebut justru tidak terjadi pada gas. Untuk tahun 2016 lifting gas sebesar 6.440 MMSCFD, sedangkan tahun ini lebih kecil yakni 6.439 MMSCFD.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sepanjang tahun 2016, rata-rata produksi minyak bumi sebesar 831.000 MBOPD (thousand barrels of oil per day) dan produksi gas bumi mencapai 1.418 MBOEPD (thousand barrels of oil equivalents per day).
Total produksi Migas sebesar 2.249 MBOEPD atau 114 persen dari target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar 1.970 MBOEPD. Sedangkan Lifting minyak bumi sebesar 820,3 MBOPD dan gas bumi 1.181,5 MBOEPD atau 102 persen dari target. Dalam APBNP 2016 ditargetkan 820 MBOPD untuk minyak dan 1.150 MBOEPD untuk gas.
Produksi dan lifting Migas yang melebihi target tersebut terjadi di tengah rendahnya harga minyak dunia. Realisasi harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) hingga akhir 2016 diperkirakan sekira 39,5 dollar AS per barrel dengan asumsi harga di APBN-P 2016 40 dollar AS per barrel.
Dalam siaran resminya Menteri ESDM, Igansius Jonan mengatakan, pemerintah senantiasa mendorong iklim investasi di subsektor Migas agar menjadi lebih bergairah. Melalui Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 terkait Cost Recovery.
Dalam dua tahun terakhir industri Migas mengalami tantangan rendahnya harga minyak, sehingga berdampak pada aktivitas Migas khususnya eksplorasi. Revisi PP tersebut diharapkan dapat membuat aktivitas eksplorasi migas meningkat, sehingga peluang penemuan cadangan migas lebih tinggi.
Lebih lanjut pemerintah juga menyiapkan skema Kontrak Bagi Hasil Migas Gross Split. Melalui skema ini akan terdapat efisiensi pengelolaan biaya, menyederhanakan birokrasi, serta mempercepat dan mengefektifkan eksplorasi juga eksploitasi. (Aim)