Gross Split Bisa Hemat APBN

SuaraBanyuurip.com - 

Jakarta – Skema bagi hasil gross split dalam pengelolaan usaha hulu migas di Indonesia akan mengurangi waktu proses bisnis serta menghindari sistem yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignaisus Jonan di Indonesia Energy Roadmap 2017-2015 di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (25/1/2017) kemarin.

Jonan menjelaskan, dengan menggunakan sistem bagi hasil cost recovery yang dipakai selama ini cukup membenani APBN. Dia mengungkapkan, pada tahun 2016, negara mencadangkan dana cost recovery US$ 8,5 miliar, namun pada akhir tahun, realisasinya mencapai US$ 11,5 miliar atau ada tambahan US$ 3 miliar. Hal ini tentu memberatkan keuangan Negara.

“Jadi APBN itu terkaget-kaget, di akhir tahun 2016 ada tambahan US$ 3 miliar, itu Rp 40 triliun. Kementerian perhubungan itu waktu saya di sana, uang segitu banyak nggak sampai Rp 40 triliun. Ini yang kita coba hindari pelan-pelan untuk kontrak-kontrak baru supaya tidak ada sistem cost recovery yang akan membebani APBN. Jadi biar saja cost recovery-nya di kontraktor, tinggal bagi hasil di atas saja (produksi),” papar Jonan.

Baca Juga :   Garap Proyek Gas JTB, Rekind Alami Kerugian Rp1,3 Triliun

Karena dengan sistim bagi hasil cost recovery yang sekarang dipakai, biaya operasi migas awalnya ditanggung oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan dikembalikan oleh pemerintah ketika wilayah kerja (WK) tersebut sudah berproduksi. Sistem seperti itu, menurut Jonan memakan waktu yang lama atau panjang. Berbeda dengan gross split di mana Pemerintah tidak mengembalikan biaya operasi migas.

“Prosesnya lama. Saya nggak bilang berbelit, tetapi memakan waktu. Yang kami khawatirkan, (dapat) mengurangi percepatan untuk eksplorasi dan eksploitasi atau produksi migas. Sekarang kita pakai gross split, Pemerintah dapat berapa, kontraktor dapat berapa, biayanya terserah. Kontraktor yang menanggung. Mereka pakai sistem procurement sendiri,” kata Jonan dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM.

Jonan menegaskan, dalam skema bagi hasil gross split ini, kontrol negara tidak akan hilang. Sebaliknya, yang hilang adalah ketidakefisienan proses procurement dari kegiatan tersebut. Terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), dalam peraturan baru (gross split), Pemerintah memberikan insentif kepada kontraktor (KKKS) yang menggunakan barang produksi dan jasa dalam negeri.

Baca Juga :   EMCL Siap Tingkatkan Jumlah Produksi Banyuurip

“TKDNnya dalam kadar tertentu , insentif pembagian split-nya ditambah sampai dengan 4%,” tandasnya.

Menurut Jonan, dengan menggunakan gross split di mana kontraktor yang menanggung biaya sendiri, pasti ingin lebih efisien. Dengan demikian, tentunya penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri akan semakin besar.

Sebagaimana dikerahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 tahun 2017 tentang Gross Split. Regulasi baru perubahan skema bagi hasil migas ini terhitung diundangkan sejak tanggal 16 Januari 2017. Skema bagi hasil gross split diberlakukan untuk kontrak yang baru. Sedangkan kontrak yang perpanjangan atau eksisting, dipersilakan memilih apakah akan menggunakan sistem cost recovery seperti sebelumnya atau menggunakan gross split.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *