SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Aksi dugaan pemukulan yang dilakukan oknum anggota Polsek Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur berinisial NC terhadap FI (15), dan AT (17) pelaku pencurian Hand Phone (Hp) di Desa Selogabus pada (5/2) lalu berbuntut panjang. LSM Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, bakal melaporkan tindakan ini ke Koalisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Mabes Polri.
“Aksi kekerasan oknum polisi terhadap anak di bawah umur ini sudah terjadi dua kali sejak tiga tahun terakhir,†ujar Direktur Eksekutif KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (22/2/2017).
Aktivis yang getol mengawal isu kekerasan perempuan dan anak ini dengan gamblang menjelaskan, ada kesalahan prosedur saat penyidikan terhadap pelaku anak di bawah umur. Dimana dalam proses penyidikan tanggal 5 Februari, tidak ada pendampingan dari orang tua pelaku.
Padahal dalam aturan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 tahun 2012, pasal 23 ayat (1) dalam setiap tingkat pemeriksaan. Anak wajib diberi bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lain sesuai ketentuan perundangan Pasal (27) ayat 1.
Dalam hal melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan. Dalam hal ini Polsek Parengan telah melaksanakan Undang-undang (UU) tersebut, dan mengabaikan hak anak.
Apabila FI, AT, KM dijatuhi UU KUHP pasal 365 ayat (2), dengan ancaman hukuman 12 tahun. Tentu pihak hakim dan jaksa harus mempertimbangkan UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dan UU SPPA.
Lebih tragis lagi, FI saat dimintai keterangan mendapat perlakukan kasar dari NC. Berupa tamparan/pukul di pipi sebelah kanan dan kiri hingga delapan kali. Jambakan rambutnya, dan ditinju keningnya satu kali.
“Sedangkan AT juga ditampar pelipis kanannya dua kali. Selama ditahan di Mapolsek Parengan AT tidak diperbolehkan ibadah, berarti ada pelanggaran tentang hak anak untuk beribadah,†jelasnya.
Selain ke KPAI, dan Mabes Polri, KPR juga akan melakukan advokasi kasus di kejaksaan. Sekaligus melaporkan tindakan ini ke Polda Jatim, dan advokasi bersama jaringan.
Upaya supaya ada intervensi kepada Kapolres Tuban, agar mampu membimbing anak buahnya dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus mendukung anggotanya mampu memahami regulasi di Indonesia, terkait perlindungan anak.
Perlu diketahui, pada tahun 2015 lalu, Polsek Widang juga salah tangkap terhadap anak. Dimana anak tersebut mengalami kekerasan hingga ditodong pistol. Sekaligus mengalami tekanan pesikologis yang berat.
Sementara, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, maupun Kapolsek Parengan, AKP Basir sepakat bahwa tidak ada insiden kekerasan anak saat penyidikan FI, AT, maupun KM. Ketiganya diperlakukan sesuai prosedur. Sebaliknya, orang tua ketiga anak tersebut membantah tentang keterangan polisi tersebut. (Aim)