Mantan Anggota Dewan Dicokok Polisi

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Karena diduga melakukan aksi penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mantan anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi tersebut bernama Agus Sucipto (60), warga Kecamatan Randublatung. Sedangkan korbannya adalah Dardi, warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung.

Diketahui aksi penipuan yang dilakukan tersangka sejak tahun 2014. Dengan mengiming-imingi korban bisa dijadikan PNS dalam waktu singkat. Kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Alasannya untuk diserahkan kepada pegawai di Pemerintahan Pusat.

“Dana yang diminta Agus Sucipto minimal sebesar Rp50 juta sampi Rp150 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Asnanto.

Dalam aksinya, tersangka juga menyertakan sejumlah dokumen untuk meyakinkan korban. Selain itu juga memberikan seragam PNS kepada Korban. “Sepengetahuan tersangka, koordinator yang bertugas merekrut CPNS berjumlah 5 orang. Yang semuanya melaporkan dan menyetorkan kepada saudara Bony yang bekerja di BKD pusat,” ujar Asnanto.

Baca Juga :   Singkek Ditangkap Satresnarkoba

Kasus tersebut terbongkar, lanjut dia, setelah korban melaporkannya ke Polsek Randublatung pada (14/12/2016). Dan pelaku ditangkap pada tanggal (18/2/2017) setelah melalui proses penyelidikan.

AKP Asnanto menghimbau, agar masyarakat waspada dengan modus penipuan berkedok penerimaan CPNS. Kemudian berlanjut penawaran jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.

“Apabila ada oknum atau siapapun yang menyampaikan informasi ada penerimaan CPNS, kemudian mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” katanya.

Sementara, Agus Sucipto, saat dimintai keterangan di ruang tahanan Mapolres Blora mengaku, bahwa pihaknya juga merupakan korban penipuan dari jaringannya yang berasal dari Kabupaten Pati berjumlah 4 orang.

Dirinya mengaku, uang tersebut diserahkan kepada oknum yang mengaku berasal dari Paguyuban Kepala Desa di Kabupatan Pati. Yang mempunyai jaringan di Pusat. “Saya ini juga jadi korban,” katanya.

Terkait hal itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengaku telah mengantongi sejumlah nama. “Polisi masih memburu pelaku,” kata Kabag Humas Polres Blora, AKP Sularno. (ams)

Baca Juga :   Tumbuhkan Kebersamaan, Kodim Bojonegoro Perkuat Budaya Gotong Royong

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *