SuaraBanyuurip.com – Ali ImronÂ
Tuban – Kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan NC, oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kian rumit dan bias menyusul adanya surat pemanggilan orang tua AT (17), Dasan, dan KM (17), Roghib dari Polres setempat. Orang tua korban justru dijadikan saksi atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Kanit Reskrim Polsek Parengan, Karsojo.
“Kami menilai pemanggilan itu hanya akal-akalan korp baju coklat untuk memecah konsentrasi orang tua korban,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziyah, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2017).
Dalam surat panggilanya, mereka berdua diminta menghadap Aiptu Narko pada hari Selasa, 28 Februari 2017 pukul 09.00 WIB di ruang unit 1 Pidum. Sebagai pendamping klien dan keluarga, Nunuk mendorong mereka datang sebagai warga negara Indonesia yang baik. Sekaligus mematuhi prosedural yang sesuai dengan aturan.
Selama ini keluarga didatangi dan disuruh datang ke Polres hanya melalui lisan, maka komunitas perempuan dan anak itu menyarankan tidak perlu dihiraukan atau menolak ajakan dan permintaanya. Penyebabnya konsitusi Polres sebagai penegak keadilan, segala sesuatunya pasti melalui sistem administrasi yang benar.
Lebih dari itu, kenapa Nunuk menilai pemanggilan orang tua hanya memecah konsentrasi? Pertama karena para orang tua sudah merasa sedih atas kejadian musibah yang menimpa anak-anaknya. Faktanya justru sikap polisi malah terkesan memberikan tambahan beban pemikiran kliennya.
Kedua, selama ini ketika pihak polisi mendatangi rumah, klien tidak mau menemui atau berkomentar apa-apa selain mengatakan “kasus anak saya sudah saya serahkan ke lembaga Koalisi Perempuan Ronggolawe. Artinya kalau polisi ingin berbicara mengenai kasus anak saya sebaiknya datang saja ke KPR”.
“Analisis sementara kami akhirnya para orang tua dipanggil melalu surat resmi sebagai saksi atas pencemaran nama baik,” terang aktivis yang getol mengawal isu kekerasan perempuan dan anak.
Atas perihal tersebut, mantan aktivis PMII Tuban ini menyayangkan sikap Kapolres, AKBP Fadly Samad yang semakin membiaskan persoalan anak-anak. Dimana FI, AT, dan KM telah mengalami tindak kekerasan saat Penyidikan di Mapolsek Parengan dengan mengganggu psikologis para orang tua.
Mestinya langkah LSM perempuan dan anak dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum ini, memperoleh respon yang positif. Sekaligus bersinergi dalam menindak anak buahnya ketika lalai menjalankan tugasnya.
“Keberadaan lembaga kami sebenarnya membantu meringankan tugas negara para pelaksana regulasi di Indonesia dan merealisasikan mandat dari Undang-undang (UU) perlindungan anak No.35 tahun 2014 dan UU SPPA No.11 Tahun 2012,” tegasnya panjang lebar.
Kalau sikap pimpinan Polres seperti ini, sama saja membiarkan sikap anak buahnya semakin liar dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Logikanya mana mungkin Tuban akan menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Sesuai dengan cita-cita dari Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 tahun 2011 tentang kebijakan, pengembangan kabupaten/kota layak anak.
Sedangkan Pemda Tuban sejak tahun 2013 sudah bercita-cita terwujudnya KLA dengan melakukan serangkain kegiatan seperti membentuk forum anak, kampanye UU PKDRT NO.23 Tahun 2004, UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang No.21 Tahun 2007. Sekaligus membuat Perda Perlindungan Anak No.13 Tahun 2013, dan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan No.19 Tahun 2013 ini akan sia-sia.
Artinya Bupati Fathul Huda dan Wabup Noor Nahar Hussein, beserta Ketua DPRD Tuban, Miyadi, wajib turut serta memantau pelaksanaan kepolisian sebagai tempat utama penegak hukum. Apalagi masuk di struktur P2TP2A Keputusan Bupati No.188.45/95/kpts/414.012/2016 sebagai penasehat dan koordinator devisi layanan hukum.
“Anehnya dalam surat pemanggilan perihal pencemaran nama baik tidak disebutkan pihak yang terlapor,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres AKBP Fadly Samad, enggan menanggapi pernyataan KPR tersebut. Pria kelahiran Makassar ini justru mempersilahkan wartawan media ini menanyakan langsung ke Kasatreskrim, AKP Wahyudin Latif, atau ke Propam.
“Saya tidak mau banyak komen aja, Mas, malah bikin panggung dia,” singkatnya.
Fadly, justru memilih mengurusi sesuatu yang bermanfaat, dari pada menyikapi statmen KPR. Disarankan pula informasi ini segera ditutup/tidak diperpanjang di media.
“Saran saya tidak usah dimuat, Mas. Malah besarin kepalanya dia (KPR) saja,” tegasnya.
Sementara, pesan singkat yang dikirimkan ke Kasatreskrim AKP Wahyudin Latif, tidak ada respon, pesan hanya dibaca saja.
Perlu diketahui, sebelumnya LSM KPR juga geram atas statmen yang dilontarkan juru bicara polres setempat ke media massa. Korps baju cokelat itu mengatakan jika orang tua korban menyatakan tidak ada unsur kekerasan. Padahal pengakuan klien KPR, dan keterangan korban sebaliknya. (Aim)