Minta Pemerintah Evaluasi Kinerja KKKS Blok Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Berlarutnya penyelesaian kompensasi paparan gas buang flare Mudi terhadap warga Rahayu, Kecamatan Soko sejak Januari 2016, menjadi catatan penting bagi Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, Agung Supriyanto.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di Tuban itu, dengan tegas  meminta Pemerintah Pusat mengevaluasi kinerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Tuban,  Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) yang kontraknya akan habis pada Februari 2018 mendatang.

“Kinerja JOB P-PEJ dalam hal menyelesaikan permasalahan sosial patut menjadi pertimbangan dalam pemilihan operator Blok Tuban berikutnya,” ujar Agung Supriyanto, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (1/3/2017).

Operator yang hampir genap 30 tahun mengelola Blok Migas di Kabupaten Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan ini, dinilai tidak konsisten dan payah dalam menyelesaikan problem sosial. Seharusnya polemik kompensasi gas flare Control Processing Area (CPA), tidak sampai 14 bulan baru ada titik terangnya.

Terlepas hasil lelang KKKS Blok Tuban pasca 2018, Pemerintah Pusat juga diminta melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban dalam memberikan penilaian terhadap kinerja JOB P-PEJ. Wakil rakyat yang membidangi hukum ini, tidak ingin operator berikutnya tidak menyejahterakan lingkungan utamanya warga ring 1.

Baca Juga :   Satpol PP Pantau Tambang Minyak Ilegal

“Bupati Fathul Huda, atau Wabup Noor Nahar Hussein harus dilibatkan untuk diminta penjelasan dalam pemilihan operator Migas,” imbuhnya panjang lebar.

Menyikapi rekomendasi dari legislatif, Wabup Tuban Noor Nahar tidak banyak berkomentar. Hanya saja setiap operator harus mengedepankan azas kesejahteraan, dan meminimalisir gejolak sosial di lingkungan sekitar.

Serupa mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Bahwasanya setiap operator/perusahaan wajib memberikan kompensasi terhadap warga sekitar yang terpapar gas atau dampak. Terlebih produksinya telah melebihi ambang batas.

Di mata Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa, Ali Masyar, rekomendasi Komisi A DPRD Tuban tidak dapat dibernakan seratus persen. Sebetulnya pemerintah dalam penentuan operator tidak hanya berdasar pada masih adanya konflik.

“Tidak ada satupun operasi di wilayah manapun di seluruh Indonesia yang aman dari konflik. Urusan kompensasi sudah biasa,” jelasnya.

Apabila hal ini disangkutpautkan dengan keberlanjutan KKKS JOB P-PEJ, mengelola Blok Tuban lagi tentu tidak relevan. Munculnya polemik kompensasi di sekitar Lapangan Mudi juga tidak diinginkan, hanya perlu diselesaikan.

Baca Juga :   Penambang Antisipasi Kebakaran Hutan Area Sumur Minyak Tua

Lebih dari itu, sebenarnya Pemerintah sendiri menginginkan semua KKKS lokal yang mengelola setiap Blok Migas. Realitanya tidak ada satupun perusahaan Migas Nasional yang kuat dari sisi pendanaan, dan teknologi untuk mengelola secara mandiri.

“Kalaupun ada itu hanya Pertamina,” terangnya.

JOB P–PEJ yang memiliki area kerja seluas 1.478 kilometer persegi kini usianya kurang dari setahun di Blok Tuban. Sementara blok Migas ini rencananya bakal diserahkan ke Pertamina, sedangkan kontrak Petrochina tidak diperpanjang. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *