SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur, meminta perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam mengurus Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun ini. Apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya pengurusan berkas sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, akan mudah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Sudah ada contohnya perangkat desa yang dilaporkan Pungli gara-gara biaya mengurus PRONA,†ujar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, ketika ditemui suarabanyuurip.com, dalam sosialisasi Saber Pungli dan Masyarakat Anti Hoax di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Selasa (7/3/2017).
Belum tegasnya sasaran dan tugas tim Saber Pungli, membuat Noor Nahar gusar. Tercatat sampai bulan Maret 2017, sudah ada 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tuban tertangkap OTT. Hal inilah yang bakal diantisipasi, jangan sampai pelayan publik semakin banyak terjerat Pungli.
Definisi Pungli bagi kalangan pejabat eselon 2 sampai 4 sudah jelas. Sebaliknya bagi masyarakat awam dan perangkat desa, masih butuh sosialisasi mendalam. Jika tidak, tentu dari jumlah 12 PNS yang tertangkap akan semakin banyak.
“Setelah kami selidiki dari semua layanan publik, yang paling besar resikonya yakni pengurusan sertifikat tanah PRONA,†imbuhnya.
Meskipun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengurus PRONA gratis, ternyata tidak semudah itu. Pasca koordinasi dengan BPN, dan membaca regulasi PRONA ternyata yang gratis setelah berkas sampai di BPN sampai penerbitan sertipikat tanah.
Sedangkan proses pengurusan berkas sebelum ke BPN, ini harus ditanggung pemohon. Hal inilah yang justru dianggap tindakan korupsi bagi tim Saber Pungli. Ketika perangkat desa diminta mempertanggungjawabkan biaya tersebut, jelas tidak ada dasar hukumnya.
“Pasca koordinasi dengan Kapolres AKBP Fadly Samad, akan dibicarakan dengan Polda Jatim,†terangnya.
Meski kasus PRONA tidak hanya terjadi di Tuban, Wabup tidak ingin anak buahnya mendekam di penjara. Perlu diingat, budaya di desa masih kental dengan gotong royong, kebersamaan, dan tolong menolong. Kebiasaan ini yang tidak dapat dirunut dasar hukumnya.
Dijelaskan pula, beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengurus PRONA yakni berkas, materai, patok standart BPN, saksi, dan transportasi. Hal inilah yang harus disepakati antara pemohon dan petugas dalam sebuah berita acara. Ketika ditanya dasarnya, dapat ditunjukan dengan bukti kesepakatan tersebut.
“Tahun ini Tuban memperoleh 15.500 bidang sertipikat gratis,†terangnya.
Banyaknya jatah PRONA tersebut, Wabup berharap tidak ditarik oleh Pusat gara-gara laporan Pungli. Di lain sisi apabila program ini gagal, akan ada ratusan petani yang kesulitan mengurus ke perbankan.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, membenarkan ada 12 PNS yang terjerat OTT. Diharapkan dengan adanya deklarasi anti hoax di tingkat pejabat eselon mampu menekan angka Pungli. Secara simultan sosialisasi ini akan dilanjutkan ke tingkat desa.
“Timnya sudah ada dan nunggu waktu yang tepat,†tandasnya. (Aim)