SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Kontraktor lokal di wilayah Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang terlibat di pekerjaan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Constructions/EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, merasa dipimpong PT Hutama Karya (HK).
Tunggakan tagihan sebesar Rp2,9 miliar yang belum dibayarkan kepada kontraktor lokal dikarenakan tagihan HK juga belum dibayar oleh operator minyak Banyuurip, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), selaku pemberi pekerjaan EPC-5.
“Beberapa kali kami tagih alasan selalu seperti itu. Kami seperti pimpong oleh HK,” kata Direktur Utama CV Candra Karisma, Jaswadi kepada suarabanyuurip saat memblokade jembatan layang (flyover) yang menjadi akses pintu dan keluar lokasi Lapangan Banyuurip, Jumat (10/3/2017).
Tak percaya dengan alasan tersebut, akhirnya pada Senin (6/3/2017), perwakilan kontraktor lokal melakukan pertemuan dengan manajemen HK. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Jaswadi, perwakilan HK kembali menjelaskan jika ada beberapa item pekerjaan di EPC-5 yang belum dibayar EMCL.
“Padahal jika tagihan HK itu dibayar EMCL, 20 persennya saja bisa untuk melunasi tunggakan tagihan kontraktor lokal,” ucap Jaswadi.
Karena itu, pihaknya berharap kepada EMCL segera membayar tagihan HK sehingga dapat membayar tunggakan tagihan kepada kontraktor lokal. Karena bagaimanapun juga EMCL yang memberikan pekerjaan kepada HK.
“Barusan saya telpon pak Erwin EMCL, katanya tagihan HK dibayar menunggu persetujuan SKK Migas. Kami tidak ada urusannya dengan SKK Migas, yang kami minta tagihan kami segera dibayar,” tegas Direktur CV Jawa Ekspres, Hadi.
Tagihan yang belum dibayar HK kepada sejumlah kontraktor lokal sebesar Rp2,9 miliar. Rinciannya, CV. Maharani sebesar Rp238.287.000, CV. Yogi Putra Rp329.800.000, CVJawa Ekspress Rp1.519.507.030, CV. CV. Sinergi Rp168.000.000, CV. Jati Mas Rp60 juta, CV. Mitra Kinasih Rp360 juta, CV. Candra Karisma Rp137 juta, dan CV. Prima Abdi Rp419 juta.
Kemudian CV Dwi Jaya sebesar Rp1,2 miliar, dan  PT Bumi Sentosa Dwi Agung sebesar Rp3.549. 787.706. PT Bumi Senetosa melakukan pekerjaan sewa alat berat dan truk tronton sejak tahun 2013 hingga 2016.
Dari total tagihan Rp21 miliar lebih, baru dibayar Rp21 miliar. Sehingga masih ada kekurangan pembayaran Rp3.549. 787.706. Tagihan dua kontraktor lokal itu di luar Rp2,9 miliar.
Sementara itu, suarabanyuurip.com sedang berupaya mendapatkan konfirmasi ke manajemen HK terkait permasalan tersebut.(suko)