Oknum Mahasiswa Diduga Tipu 225 Siswa SMA

Tunjukan BB Kunci jawab UN

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Seorang oknum mahasiswa salah satu kampus di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial MKU (21) disinyalir menipu 225 siswa Sekolah Menegah Atas (SMA) di Kabupaten Tuban dengan kunci jawaban Ujian Nasional (UN). Belum sampai kunci jawaban diterima korban, aksi pelaku sudah terendus petugas Polres setempat.

“Yang dijanjikan pelaku adalah kunci jawaban soal UN SMA yang akan berlangsung tanggal 10 April 2017 mendatang,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, ketika ditemui suarabanyuurip.com, di Mapolres Tuban, Kamis (6/4/2017).

Oknum mahasiswa yang beralamatkan Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo ini, mengaku, mendapatkan kunci jawaban bekerjasama dengan salah satu siswa di SMA setempat. Sekaligus browsing dari internet mulai youtube, dan Instagram.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menunjukan kunci jawaban soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMK yang telah berlangsung sejak tanggal 3 April 2017. Setelah itu korban diminta menyerahkan uang kisaran Rp 150 ribu- Rp 200 ribu per kunci jawaban. Bagi korban yang mampu mengakomodir teman-temannya minimal 30 anak, maka harga per kunci jawaban hanya Rp 150 ribu.

Baca Juga :   Antisipasi Laka Air, Kapolsek Diminta Berpatroli di Penyeberangan Bengawan Solo

“Intinya pelaku meyakinkan kalau dirinya memiliki akses mendapatkan kunci jawaban UN,” ujar pria kelahiran Makasar ini.

Beredarnya kunci jawaban UN SMA ini terbongkar tanggal 3 April 2017, saat orang tua korban Khusnan melaporkan ke petugas kepolisian. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan sampai di Kecamatan Jatirogo.Tanggal 5 April sekitar pukul 16:00 WIB pelaku diamankan petugas di warung jus Desa Sugihan, Jatirogo.

“Waktu itu ada 15 siswa SMA yang berkumpul menunggu pelaku datang,” jelasnya.

Secara keseluruhan Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas berupa uang sebanyak Rp 31.600.000. Dimana Rp 4.000.000 diantaranya telah dibelikan Hand Phone (Hp), untuk makan minum Rp 850.000, uang tunai Rp 10.750.000 masih disimpan oleh pelaku, dan sisanya disimpan di rekening Atm.

Sedangkan untuk hasil penjualan kunci jawaban meliputi, 144 siswa di SMAN Jatirogo sebesar Rp 26 juta, 10 siswa SMAN 1 Kenduruan Rp 850 ribu, 56 siswa MA Tsalafiah Jatirogo sebesar Rp 1.750.000, dan 15 siswa MA Manbail Futuh Jenu sebanyak Rp 3 juta.

Baca Juga :   BPJS Seret Pengusaha ke Kejaksaan

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *