Proses Oknum Kepsek Baru Tahap Konsultasi

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron 

Tuban – Pasca menerima laporan resmi dari orang tua WR (17) siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Tuban, Kasatreskrim Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, AKP Latif Wahyudin terus memproses kasus kekerasan yang diduga melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 4, Suparlin. Saat ini baru memasuki tahap konsultasi dengan pihak terlapor.

“Tahapan pertama yakni konsultasi dalam hal ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres,” ujar AKP Latif Wahyudin, kepada suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi di Mapolres Tuban, Kamis (6/4/2017).

Senada disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad. Bahwa kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Suparlin masih dalam proses, apakah terlapor bersalah atau tidak belum dapat diketahui.

Informasi dari penyidik UPPA, setelah melakukan penyidikan terhadap ayah korban Eko Hendro, penyidik menyampaikan sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi akan melakukan klarifiksasi terlebih dahulu. Apakah benar ada kejadian tersebut, kalau tidak ada iktikad baik dari pelaku maka akan ditahan.

Kasus kekerasan fisik yang diterima anak di bawah umur ini, sangat disayangkan oleh Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziyah.

Baca Juga :   Diterjang Banjir Bibir Bengawan Solo Kritis

Sebagai pendamping korban, Nunuk menyampaikan, akan tetap memproses kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka terhadap siswa (korban).

Hal ini penting supaya dikemudian hari pelaku tidak berbuat semena-mena terhadap anak. Pelaku yang menjabat sebagai kepala sekolah seharusnya bisa memberikan contoh, pengarahan dan menjawab pertanyaan siswanya dengan kalimat bukan dengan pukulan.

“Sampai saat ini pelaku juga tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf kepada korban dan kedua orang tuanya,” terang aktivis yang rutin mengawal isu kekerasan perempuan dan anak di Tuban ini. 

Hasil konseling, temuan di lapangan, dan pelayanan menyebut, pasca kejadian korban merasa ketakutan jika suatu saat akan memperoleh nilai buruk disemua mata pelajaran. Sekaligus akan dipersulit saat mengurus segala administrasi untuk keperluan sekolah. 

Korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka dengan cara dipukul dibagian pelipis sebelah kiri. Hal ini tentu menciderai Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tuban.

“Ditambah dua hari pasca kejadian, korban masih merasakan nyeri dibagian pelipis kiri dan sedikit memar,” pungkasnya. (Aim)

Baca Juga :   Hingga Dimakamkan Polisi Belum Ungkap Identitas Korban

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *