Hingga Air Minum pun Dihutang HK

gunawan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Selain belum melunasi tagihan (invoice) pekerjaan proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, procuremen and constructions/EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, kepada sejumlah kontraktor lokal senilai Rp2,9 miliar, PT Hutama Karya (HK) ternyata juga belum membayar pembelian air mineral dari Toko Awan Jaya Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam.

Hal itu terungkap pada pertemuan antara kontraktor lokal dengan operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang difasilitasi Kepolres AKBP. Wahyu S Bintoro di Aula Parama Satwika Polres Bojonegoro, Selasa (25/4/2017).

“Tagihan yang belum dibayar HK sebesar Rp36 juta,” kata Pemilik Toko Awan Jaya, Gunawan kepada suarabanyuurip.com usai mengikuti pertemuan di Mapolres Bojonegoro.

Bagi Gunawan, tagihan sebesar Rp36 juta tersebut termasuk besar. Tagihan itu belum dibayar HK sejak tahun 2016 lalu. Saat itu, hampir setiap hari dirinya mensuplai air mineral sebanyak 100 galon kepada HK.

Baca Juga :   Fatwa Kejagung : Sumur Minyak Legal dan Ilegal Milik Negara

“Saya nekad datang sendiri untuk melaporkan hal ini kepada Kapolres, karena memang tidak ada undangan. Tahu ada pertemuan dari berita,” ungkapnya.

Awan-sapaan akrab Gunawan- berharap bersama dengan rekan kontraktor lokal lainnya, tagihan air mineral tersebut juga turut dibayar HK.

“Lumayan, jumlah segitu bisa diputar untuk modal jualan,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) di Desa Mojodelik ini.

Sementara itu, salah satu subkontraktor HK, Direktur CV Yogi Putra, Yudiono mengungkapkan, sebenarnya dari konsorsium PT Rekayasa Industri-Hutama Karya selaku kontraktor EPC 5, hanya PT Rekind yang melakukan pembayaran dengan baik sesuai kontrak.

“Kalau HK yang dibayar itu yang nilainya kecil-kecil saja,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya mediasi yang dilakukan Polres Bojonegoro ini mendapatkan titik temu dan kewajiban anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (PT HK,red) kepada kontraktor lokal segera diselesaikan.

Pertemuan ini belum membuahkan hasil. Perwakilan PT HK mangkir dari undangan Polres dengan alasan undangan lisan yang disampaikan melalui telepon terlalu mendadak.(rien)

Baca Juga :   Warga Tawun Protes Pembersihan Sumur TGE

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *