SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Menjelang dimulainya tahap konstruksi Kilang Tuban akhir 2017, Serikat Buruh Ronggolawe Tuban (SBRT), Jawa Timur, meminta sistem outsourcing atau alih daya dihapuskan. Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang tenaga kontrak, tidak selaras dan bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 12 tahun 2011.
“Tuntutan ini kami minta ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ke pusat,” ujar ketua SBRT, Duraji, ketika ditemui suarabanyuurip.com, setelah long march peringatan may day bersama 250 anggotanya di Jalan Kartini Tuban, Senin (1/5/2017).
Bertepatan dengan hari libur se-Dunia, Duraji menilai, sistem kerja outsourcing tidak memihak pada pekerja/buruh di wilayahnya. Hemat kata kerja kontrak, dan upah murah merupakan perbudakkan gaya baru.
Sebagai pekerja dia merasa tidak diberlakukan manusiawi. Selama puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga kontrak, hanya digaji berpatokan kepada kebutuhan kalori minimal yaitu berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
“Padahal kami harus menafkahi anak dan istri,” imbuhnya.
Lebih dari itu, adanya upah murah pada tenaga kontrak tentu berdampak pada pendidikan anaknya. Impian mengenyam pendidikan Strata (SI) hanya sebuah angan-angan belaka.
Tantangan pekerja bertambah manakala terjadi alih daya ke perusahaan baru. Pengabdian puluhan tahun diabaikan, dan pekerja harus mau menuruti semua aturan yang berlaku kalau tidak ingin diberhentikan.
“Kalau sudah seperti ini pemecatan sepihak yang menghantui anggota SBRT,” jelasnya.
Hal yang kini sedang diantisipasi oleh SBRT, jangan sampai setelah kilang berdiri pekerja lokal justru menjadi penonton di rumah sendiri. Mengingat pada tahap konstruksi kilang butuh 40-50 ribu pekerja, sedangkan tahun 2022 masa produksi hanya melibatkan 1.500- 1.800 tenaga ahli.
Sebelum melakukan orasi di depan kantor Pemkab Tuban, 250 massa melakukan longmarch menyusuri jalan Veteran, Basuki Rahmat, Pemuda, Panglima Sudirman (Nasional), kemudian kembali di Jalan Kartini atau depan kantor Pemkab.
Hanya saja, tidak ada satupun pejabat perwakilan Pemkab Tuban yang menemui massa. Justru hanya Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad yang mengawal aksi juga memberi himbauan kepada pekerja.
“Silahkan aksi karena didukung regulasi, asalkan jangan anarkis atau mengganggu kenyamanan masyarakat,” singkatnya.
Diketahui, untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011, Kemenakertrans yang telah mengadopsi isi putusan MK No. 115/PUU-VII/2009 ke dalam Peraturan Menakertrans No. 16/Men/XI/2011 dan penerbitan Surat Edaran No. B.31/PHIJSK/I/2012. Regulasi ini menegaskan sistem kerja outsourcing bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011. (Aim)