JOB P-PEJ Tak Bisa Laporkan Warga Rahayu

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, menegaskan, operator Lapangan Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tak bisa melaporkan warga Rahayu, Kecamatan Soko, Sa’roni (33). Hal ini karena yang bersangkutan memiliki riwayat ganguan mental, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit Lawang, Malang.

“Jelas tidak bisa melaporkan kalau yang bersangkutan kurang sehat kejiwaannya,” ujar Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Senin (1/5/2017).

Hasil penyelidikan tim di lapangan, ternyata ganguan jiwa Sa’roni merupakan keturunan keluarga. Sampai sekarang orang tuanya pun juga belum diketahui keberadaanya, karena tidak sehat seperti masyarakat pada umumnya.

Praktis, apabila operator Blok Tuban bersikukuh melaporkan warga ring 1 Mudi tersebut disilahkan. Hanya saja jangan tanya apabila laporannya tidak diproses oleh petugas.

Disarankan, polemik sosial lingkungan di wilayah operasi JOB P-PEJ diselesaikan dengan musyawarah atau pendekatan dengan pihak keluarga. Sekalipun Sa’roni tanggal 25 April 2017 diketahui menerobos pagar Control Processing Area (CPA) Pad A tanpa izin dan melanggar hukum.

Baca Juga :   Lapangan Cendana Masuk PoD Jambaran-TBR

“Operator tentu harus mempertimbangkan anak yang bersangkutan yang masih sekolah dasar,” imbuh mantan Kapolsek Kerek ini.

Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, melalui siaran resminya menjelaskan setelah berhasil turun dari atas tower jaringan radio langsung dibawa ke klinik Pad B.

Untuk langkah selanjutnya, perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian atas kejadian itu. Alasannya, kawasan JOB P-PEJ termasuk obyek vital (Obvit) nasional.

“Kita ini sebenarnya sebagai korban, karena yang bersangkutan secara diam-diam menyelinap masuk,” jelasnya.

Meskipun demikian, pihaknya kala itu masih fokus pada penyelamatan. Untuk kedepan masih ada langkah-langkah selanjutnya dan proses hukum harus tetap jalan.

Secara tidak langsung, pihak JOB P-PEJ merasa dirugikan atas adanya warga yang secara diam-diam memanjat tower. Aksi mempertaruhkan nyawa tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan bisa merugikan banyak pihak.

Apabila kesehatan yang bersangkutan baik, perusahaan akan melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Sekaligus kasus serupa tak terulang di kemudian hari.

Baca Juga :   Pembongkaran ATW Harus Libatkan Warga Ngasem

Saran untuk tidak mengambil jalur hukum, juga disarankan oleh Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Sukisno. Sampai kontrak habis bulan Februari 2018 mendatang, JOB P-PEJ berkewajiban menjalin hubungan baik dengan warga Desa Rahayu.

Diketahui, aksi panjat tower TI Pad A setinggi 45 meter CPA Mudi yang dilakukan Sa’roni berawal dari kekecewaan karena merasa ditipu. Dalam perjajian yang bersangkutan bakal dipekerjakan sampai tahun depan, tapi pada bulan Maret 2017 diberhentikan karena subkon tempat bekerja kontraknya selesai. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *