SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 12,8 hektar (Ha) yang digunakan untuk pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, hampir rampung. Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pelepasan TKD kepada Bupati Bojonegoro, Senin (15/5/2017) kemarin.
Hal tersebut terungkap dalam hearing (rapat dengar pendapat) antara Komisi A DPRD Bojonegoro, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pemdes Gayam, dan operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di ruang paripurna, Selasa (16/5/2017).
Hearing ini juga dihadiri operator Unitisasi Lapangan Gas Jambaran Pertamina Eksplorasi Cepu (PEPC), Pemdes Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, dan Pemdes Pelem, Kecamatan Purwosari. Â
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, menjelaskan proses administrasi TKD Gayam sekarang ini sedang berjalan. Setelah bupati menyetujui permohonan pelepasan TKD Gayam, maka akan dilanjutkan ke Gubernur.
“Setelah rekomendasi dari bupati keluar, akan dikirim ke Gubernur,” kata politisi Partai Gerinda Bojonegoro itu.
Komisi dewan yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini berharap agar SKK Migas EMCL, dan Pemdes Gayam, mengawal dan mendukung hingga proses sampai pada pelepasan tanah kas desa berjalan lancar.
“Harus dikawal agar cepat selesai. Karena proses ini sudah memakan waktu hampir lima tahun,” tegas Anam.
Selama ini proses TKD Gayam sudah berjalan sesuai prosedur. Namun ada permintaan dari pihak kecamatan dan Pemdes Gayam untuk dilakukan public hearing dengan mengundang semua pihak termasuk semua peserta lelang tanah pengganti serta para penegak hukum. Â
“Hearing ini untuk menyamakan persepesi tentang perjalanan proses tukar guling tanah kas desa agar tidak terjadi salah faham, fitnah, dan sebagainya. Termasuk para penegak hukum yang sering bertanya-tanya di tingkat masyarakat tanpa membawa surat perintah,” kata Anam, mengungkapkan.
Dengan tahapan yang sekarang dilakukan, Komisi A berharap setidaknya proses TKD Gayam bisa selesai pada bulan Juni. Dengan asumsi, pada Mei ini sudah keluar persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.Â
“Semoga Hari Raya Idul Fitri sudah benar-benar selesai semua,” pungkasnya.(rien)