HK Janji Lunasi Invoice Kontraktor Lokal Bulan Juni

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, mengklaim permasalahan yang terjadi antara kontraktor lokal Gayam dengan kontraktor Enginering, Procurement, and Construction (EPC) 5, Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Hutama Karya (HK) telah ada kesepakatan bersama.

“Setelah kami mediasi hari ini, semua pengambil keputusan hadir dan sepakat untuk melakukan pembayaran meski bertahap,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, kepada suarabanyuurip.com seusai acara mediasi, Kamis (18/5/2017).

PT HK akan segera mengirim dokumen-dokumen kepada operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan setelah ada persetujuan dari SKK Migas, satu minggu akan ada pencairan.

“Benang kusutnya sudah mulai terurai, karena memang selama ini ada masalah anggaran di pihak HK,” tukasnya.

Pihaknya berharap, apabila terjadi permasalahan di sektor migas yang berkaitan dengan keamanan objek vital negara, bisa langsung berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro.

“Insya Allah, kami akan membantu semaksimal mungkin dengan melakukan mediasi bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu kontraktor lokal Kamidin, mengatakan, akan menunggu pencairan dari PT HK sesuai kesepakatan rapat bersama tadi pagi.

Baca Juga :   Harga dan Luas Lahan Pengganti Perlu Disesuaikan

“Ada kesanggupan dari pihak HK, meskipun dilakukan secara bertahap, paling lambat akan dilunasi semua bulan Juni mendatang,” kata Diretur CV Prima Abadi, Kamidin.

Menurutnya semua sudah diselesaikan dengan baik. PT HK berjanji akan membayar satu minggu lagi setelah ada pencairan dari EMCL.

“Kalau di saya, PT HK punya tanggungan invoice sebesar Rp419 juta,” tandasnya.

Oleh sebab itu, rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan pada Sabtu (21/5/2017) dan Minggu (22/5/2017) di atas Fly Over Blok Cepu dibatalkan. Karena, semua tuntutan telah dipenuhi atau disanggupinya.

Seperti diketahui sejak tahun 2015 hingga saat ini invoice (tagihan) yang belum dibayar HK kepada sejumlah kontraktor lokal sebesar Rp2,9 miliar.

Rinciannya, CV. Maharani sebesar Rp238.287.000, CV. Yogi Putra Rp329.800.000, CVJawa Ekspress Rp1.519.507.030, CV. CV. Sinergi Rp168.000.000, CV. Jati Mas Rp60 juta, CV. Mitra Kinasih Rp360 juta, CV. Candra Karisma Rp137 juta, dan CV. Prima Abadi Rp419 juta.

Kemudian PT Bumi Sentosa Dwi Agung sebesar Rp3.549. 787.706. PT Bumi Sentosa melakukan pekerjaan sewa alat berat dan truk tronton sejak tahun 2013 hingga 2016.

Baca Juga :   Kaget Pajak TWU Capai Rp190 Miliar

Dari  total tagihan Rp21 miliar lebih, baru  dibayar Rp21 miliar. Sehingga masih ada kekurangan pembayaran Rp3.549. 787.706. Tagihan ini di luar Rp2,9 miliar.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *