Satya W Yudha Jamin Fungsi SKK Migas dan BPH Migas Ada

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Satya W Yudha, menjamin fungsi lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tetap ada dalam rancangan perubahan Undang-Undang Migas No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Nantinya besar kemungkinan nama kedua lembaga tersebut, dilebur menjadi satu lembaga yang konsentrasinya mencakup usaha hulu dan hilir Migas.

“Saat ini draf RUU Migas sudah disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) Komisi VII,” ujar Satya W Yudha, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Jumat (26/5/2017).

Selanjutnya prosesnya menunggu pembahasan draf RUU Migas, berlanjut ke Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu, DPR memulai pembahasan bersama dengan Kementerian ESDM untuk menerima input.

Hanya saja alumnus Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya ini, belum bisa menargetkan kapan tahapanya rampung. Diharapkan anggota DPR bisa secepatnya melakukan pembahasan dan membawa draf tersebut.

Baca Juga :   Dukung Pendirian Kilang Mini di Cepu

Serupa dilansir di berbagai media Nasional, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pembicaraan secara informal dengan anggota legislatif telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Sekarang Pemerintah menanti proses formal dengan DPR.

Baik pemerintah maupun legislatif sepakat untuk menyelesaikan perubahan Undang Undang tersebut.

Adanya perubahan draf RUU itu, SKK Migas dan BPH Migas dikabarkan bakal dihapuskan. Penggantinya yaitu badan usaha khusus sektor minyak dan gas bumi. Kedua lembaga tersebut menjadi institusi baru yang mengatur pengusahaan kegiatan usaha hulu dan hilir.

Draf tersebut sekarang telah diserahkan ke Badan Legislasi dari Komisi VII. Didalamnya terdapat 98 pasal dengan tambahan bab seperti kegiatan usaha hulu, kegiatan usaha hilir minyak dan gas, cadangan migas juga bab baru yang mengatur tentang Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).

Pada ketentuan peralihan dan penutup disebutkan bahwa SKK Migas akan tetap melaksanakan fungsi, dan tugasnya sampai terbentuknya BUK Migas. Sedangkan BPH Migas dinyatakan bubar setelah Undang Undang ini mulai berlaku.

Baca Juga :   Pertamina EP Asset 4 Tunggu Rekomendasi Pemkab

Dari sisi organisasi, BUK Migas nantinya akan memperoleh hak untuk pengusahaan manfaat ekonomi terhadap semua cadangan terbukti migas dan pengusahaan dari sektor hulu hingga hilir.

Di tubuh BUK seperti disebutkan pada Pasal 43, akan dibentuk lima unit yakni unit hulu operasional mandiri, unit hulu kerja sama, unit hilir kerja sama, unit usaha hilir minyak bumi dan unit usaha hilir gas. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *