SuaraBanyuurip.com -Â d suko nugroho
Bojonegoro – Kantor Imigrasi yang segera dibuka di Kabupaten Bojonegoro untuk mendukung Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, direncanakan menggunakan bekas kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) di Jalan Patimura Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro. Dengan begitu kantor pelayanan keimigrasian tersebut tidak memerlukan izin mendirikan bangunan (IMB) lagi.
“Kalau IMB-nya sudah ada ya nggak perlu. Kalau belum nanti organisasi perangkat daerah atau OPD yang membidangi yang akan berkoordinasi dengan kita,” kata Kepala Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bojonegoro, Kamidin.
Di Jalan Patimura sendiri sekarang ini terdapat dua bekas kantor yang dikosongkan. Yakni selain bekas Kantor Dishutbun, ada juga bekas Kantor Inspektorat. Namun penempatan Kantor Pelayanan Keimigrasian direncanakan menempati bekas Kantor Dishutbun karena lebih luas.
Pendirikan kantor imigrasi di Bojonegoro telah dilakukan penandatangan kerjasama antara Bupati Bojonegoro, Suyoto dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ronny Sompie, beberapa waktu lalu.
“Kalau ini berhasil diwujudkan dalam waktu yang singkat, maka masyarakat Bojonegoro dan kabupaten sekitarnya bisa segera mendapat layanan keimigrasian,” tegas Suyoto kala itu.
Sebagai unit pelayanan masyarakat, Kantor Imigrasi harus senantiasa terbuka dan berkesinambungan memberi informasi-informasi keimigrasian ke masyarakat, baik pelayanan Paspor RI, pelayanan pemberian/perpanjangan izin tinggal orang asing, pengawasan orang asing dan informasi lainnya.
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia Nonprosedural dan menindaklanjuti opini yang berkembang di masyarakat terkait penerbitan paspor dan pemberian izin keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), perlu dilakukan pencegahan hal tersebut terjadi.
Selain itu, guna menunjang peningkatan pelayanan keimigrasian akan dilakukan kegiatan penyebaran informasi yang juga menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi kelas I Tanjung Perak.
Diharapkan kegiatan penyebarluasan informasi tersebut dapat memberi informasi keimigrasian yang akurat dan efisien kepada masyarakat, serta untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang disebabkan karena ketidaktahuan informasi keimigrasian.
Beberapa cara yang akan dilakukan adalah dengan pemasangan banner dan pembagian selebaran/brosur pada tanggal 3 s/d 27 Juli 2017, serta koordinasi dengan instansi terkait kecamatan dan kelurahan dalam rangka menyebarkan informasi keimigrasian.
“Karena kebanyakan calon-calon TKI berasal dari desa-desa sehingga perlu adanya sosialiasi tentang keimigrasian hingga tingkat pedesaan,” sambung Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi kelas I Tanjung Perak, Arief Hanafi.(suko)