Polisi Bongkar Usaha Ikan Asin Formalin Pantura

Ikan formalin

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pasca menerima laporan dari masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Tuban bersama Dinas Perikanan dan Peternakan Tuban, Jawa Timur, langsung membongkar tiga usaha ikan asin yang diduga berformalin dan menggunakan pemutih di jalur Pantura.

Dua diantaranya berada di sepanjang jalur pipa minyak dari Lapangan Banyuurip, Blok Cepu yang di operatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang berada di Kecamatan Palang.

Satu usaha produksi ikan asin di Kecamatan Bancar telah beroperasi sejak tahun 2009. Sedangkan di Kecamatan Palang baru mulai tahun 2012. Marketnya telah merambah di beberapa kabupaten/kota mulai Tuban, Semarang, Solo, bahkan di Kota Surabaya.

“Kita telah tetapkan tiga tersangka sebagai pemilik usaha yang merugikan konsumen ini,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (6/6/2017).

Ketiganya masih belum ditahan karena bersedia wajib lapor, dan proaktif memberikan data kepada petugas. Pelaku usaha ilegal ini bersedia memberikan informasi apapun, berkaitan usahanya menyalahgunakan formalin.

Sebenarnya zat kimia formalin hanya digunakan khusus untuk pengawet mayat, pembasmi serangga, industri tekstil dan kayu lapis. Setelah petugas mengambil sampel air rendaman, dan ikan asin yang dijemur ternyata mengandung formalin 1,5 ppm.

Baca Juga :   Temukan Makanan Mengandung Rodamin di Cepu

Untuk memastikan apakah kandungan ini melebihi ambang batas, petugas masih menunggu hasil uji lab. Apabila terbukti, ketiganya akan dijerat pasal 204 KUHP, Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) UU RU Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan.

“Zat pada formalin ini sebenarnya bersifat racun dan memicu kanker dalam waktu tertentu,” jelas pria asal Makassar ini.

Keterangan dari pemilik usaha ikan asin berformalin ini, saban harinya masing-masing mampu mengolah ikan asin sebanyak 5 kwintal ikan jenis layang. Untuk menghindari ikan cepat busuk, pelaku memberi zat pengawet formalin.

Untuk identitas tiga tersangka pengusaha ikan asin ini, meliputi MU (39) asal Desa Boncong, Kecamatan Bancar, IF (39) asal Desa Glodok, dan HN (32) asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Ketiganya ditangkap petugas pada tanggal 18 Mei 2017.

Untuk mendalami pelanggaran pidana, petugas menyita beberapa barang milik tersangka diantaranya, botol isi air rendaman, sampel ikan rendaman, ikan asin jemuran, kardus kosong, lakban, ikan asin siap edar, dan botol isi cairan bening yang diduga formalin.

Baca Juga :   "Misteri Sendang Bangsri" Antarkan Priyono Juara Lomba Karya Tulis

“Apabila hasil uji menunjukan formalin dan pemutih ikan melebihi ambanng batas ketiganya terancam hukuman 6-8 tahun penjara,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *