Hakim dan Panitera PN Tuban Dilaporkan ke MA

Hakim PN Tuban dilaporkan

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Diduga tidak profesional memutuskan sengketa lahan, dua oknum hakim dan seorang panitera majelis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus berususan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI). Ketiganya dilaporkan oleh kuasa hukum pihak tergugat, Nur Azis atas kasus sengketa lahan sejak tahun 1997.

“Berkas pelaporan sudah kami kirim,” ujar Nur Azis kepada suarabanyuurip.com, ketika mengadu ke Balai Wartawan Jalan Pramuka Nomor 1 Tuban, Sabtu (10/6/2017).

Pelaporan ini karena ketiganya diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksana sita jaminan pada 23 objek sengketa tanah yang telah dilakukan Rabu kemarin, (7/6/2017). Dia menilai penetapan Majelis Hakim tentang sita jaminan pada 30 Mei 2017 dengan nomor 03/Pdt.G/2017/PN.Tbn, telah cacat formil.

Dimana 16 orang tergugat yang telah meninggal dunia dijadikan pemohon untuk mengajukan sita jaminan dalam perkara . Hal itu jelas tidak masuk akal, bagaimana mungkin orang meninggal menggugat.

Dalam pelaksanaan sita jaminan terhadap 23 objek sengekata tanah, para tergugat juga tidak mendapatkan surat pemberitahuan tetang adanya sita. Anehnya surat pemberitahuan baru di kirim lewat kantor pos setelah proses penyitaan selesai.

Baca Juga :   Agustus, IPA Plosowahyu Tuntas

“Bukti pengiriman surat dari pos tertanggal 7 Juni 2016 dan pukul 15.19 WIB, padahal penyiataan dilakukan sebelum surat itu datang,” imbuhnya.

Sebelum proses pelaksanaan sita jaminan di mulai, pihaknya telah mengajukan keberatan tetapi diabaikan pihak Panitera PN. Bahkan pasca penyitaan dirinya tidak diijinkan meminta berita acara dari pelaksanaan sita jamian, dengan alasan masih perbaikan berita acara.

“Atas dasar itu Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI harus memeriksa perkara sengketa lahan yang berlangsung 20 tahun ini,” pintanya.

Menyikapi hal ini Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma, menjelaskan, bahwa pengaduan itu menjadi hak semua warga negara. Dalam proses penetapan sita jaminan, Hakim Pengadilan Negeri Tuban telah sesuai prosedur.

“Pada pokok penetapan sita jaminan terhadap sengekata tanah, itu telah sesuai prosedur,” sambungnya.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Edi Sutikno mendukung proses penyitaan yang dilakukan Panitera PN dan Juru sitanya. Upaya ini harus dilakukan sebelum adanya putusan hakim tanggal 13 Juni 2017 mendatang.

Perlu diketahui, awalnya pada tahun 1997 pemilik lahan seluas 23 hektar atas nama Ibrahim dan Fatimah. Setelah meninggal lahan tersebut diberikan kepada anak angkatnya. Hal inilah yang membuat keponakan pemilik tanah tidak terima, dan menggugat atas kepemilikan lahan pekarangan dan sawah tersebut hingga sekarang. (Aim)

Baca Juga :   Kontraktor Lokal Belajar dari Proyek Banyuurip

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *