SuaraBanyuurip.com – G Citrapati
Bojonegoro – Tim penyidik Polrestro Bekasi melakukan penjemputan terhadap BI (24 thn) warga Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Bojonegoro dari Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (28/6/2017) dini hari. Penjemputan terhadap pemuda desa sekitar lapangan migas Banyuurip, Blok Cepu, yang bekerja disalah satu perusahaan di Bekasi tersebut karena diduga telah mencemarkan nama baik warga Bekasi melalui media sosial facebook.
Petugas Polrestro Bekasi yang datang menjemput BI berjumlah tiga orang dipimpin oleh Aiptu Teguh anggota Sat Reskrim Polres Bekasi.
Kasus tersebut bermula saat BI berkomentar di group Facebook lowongan pekerjaan. Karena isinya berbau penghinaan warga bekasi, komentar tersebut viral dan membuat heboh warga Bekasi. Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana akan melakukan aksi demo besar-besaran pada tanggal 3 Juli 2017 menuntut pelaku segera di tangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim Cyber Troop’s Polres Bojonegoro yang sedang melaksanakan patroli di dunia maya pada hari Selasa (27/06/17) mengetahui postingan yang berbau ujaran kebencian tersebut. Setelah beberapa saat melakukan penelusuran, didapati bahwa pemuda tersebut berasal dari Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Akhirnya, berkat kerja sama yang baik pelaku diantar oleh keluarganya ke Polsek Gayam.
Ditemui langsung oleh Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli, pelaku mengungkapkan, bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut. Namun ada orang yang membajak akun facebooknya dan berkomentar yang berbau pencemaran nama baik kepada warga Bekasi.
“Dia (pelaku) mengaku tidak melakukannya, namun ada orang yang membajak akun facebooknya,” terang AKP Wiwin Rusli.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, membenarkan adanya dugaan kasus tersebut. Namun pihaknya hanya membantu kelancaran penyidik Polrestro Bekasi. Sedangkan untuk kasus tersebut ditangani langsung oleh penyidik Reskrim Polrestro Bekasi.
“Kita hanya membantu kelancaran saja, selebihnya penyidikan dilakukan di Bekasi oleh penyidik Polrestro Bekasi,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S.Bintoro.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat Bojonegoro agar santun dalam bermedia sosial. Sehingga, permasalahan seperti ini tidak kembali terjadi.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersosial media. Santun dan smart dalam menggunakan media sosial adalah bekal kita semua terhindar dari permasalahan seperti ini,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BI dibawa ke Polrestro Bekasi guna proses penyidikan lebih lanjut.(citra)