Sepakat Pengelolaan Sumur Tua Kembali ke Permen ESDM

rapat sumnur tua

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pengelolaan sumur minyak tua di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 1 Tahun 2008, yaitu bekerjasama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan paguyuban penambang.

Demikian disampaikan Chalid Said Salim, Operation & Production Director PT Pertamina EP, saat rapat lanjutan pembahasan masalah sumur minyak tua bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, SKK Migas di Productive room lantai 7, kantor setempat, Selasa (11/7/2017).

Dia menjelaskan jajaran Direksi  PT Pertamina EP telah memutuskan untuk pengelolaan Sumur Tua di Bojonegoro tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008.

” Namun demikian kami tetap berkomitmen untuk menjaga produksi minyak bumi yang dikelola oleh penambang untuk masuk kepada negara, dengan disetor melalui PT Pertamina EP,” tambah Chalid.

Sementara itu, Kepala Departemen Kerja Ulang dan Perawatan Sumur SKK Migas, Tony Wicaksono menambahkan, usulan yang disampaikan oleh PT Pertamina EP sudah sesuai dengan arahan dari Kemenkopolhukam dan Kementerian ESDM untuk kembali kepada Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008.

Baca Juga :   DLH Tegaskan Pentingnya Buffer Zone Dalam Kegiatan Migas

“Itu sesuai dengan harapan kami di SKK Migas. Bahwa kita semua memulai kembali dari awal untuk pengelolaan sumur tua ini dan diharapkan ke depannya menjadi lebih baik,” jelas Tony Wicaksono. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto, menyepakati hal tersebut. Meski sebelumnya, menggunakan aturan PTK OO7.

Saat ini, yang dipertanyakan adalah terkait kontrak Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan (SP) yang mengelola sumur tua. Kontrak tersebut akan berakhir dan membutuhkan kepastian untuk kelanjutan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).

“Menindaklanjuti akan berakhirnya kontrak KUD SP, kami ingin melihat bagaimana implementasi sumur tua seperti pengelolaan yang ada di Kabupaten Blora,” jelas Agus.

Sebentar lagi, lanjut Agus Supriyanto, agar penambang ini bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua, pihaknya membutuhkan kepastian kontrak ini bisa dilanjutkan dengan PT Pertamina EP.

Direktur Utama BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana, Tonny Ade Irawan, menyampaikan, BUMD telah mempersiapkan konsep yang sudah disampaikan kepada Bupati Bojonegoro, Suyoto dan PT Pertamina EP.

Baca Juga :   PEP Asset 4 Masih Hitung Ganti Rugi Petani

“Kami sudah menyiapkan konsep sebagai pendamping penambang. Kami juga sudah melakukan pendekatan kepada para penambang agar mau bergabung dengan BUMD. Dari 16 tokoh penambang, 14 tokoh telah setuju untuk bergabung dengan BUMD,” tegasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *