Pertamina Perjelas Status Pertamini

Pertamini di tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pengusaha pertamini di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini dapat bernafas lega setelah perusahaan plat merah buka suara. Selama ini Pertamina tidak ada kaitan apapun dengan pertamini.

“Pertamini bukan lembaga penyalur Pertamina,” ujar Area Manager Communications & Relations, Heppy Wulansari, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (14/7/2017).

Heppy melihat usaha pertamini seperti pengecer lainnya, tapi sudah menggunakan alat lebih modern. Penggunaan nama mereka mirip dengan pertamina, termasuk warna dan model yang mereka gunakan di lapangan.

Lantaran Pertamina bukan regulator, maka kami juga tidak bisa melakukan tindakan hukum. Khususnya terkait usaha mereka. Pihaknya juga tidak tahu menahu izin mereka seperti apa.

Disarankan masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi Pertamina. Dia menjamin kualitas produk, dan tentunya harga di SPBU juga lebih murah dibandingkan di pengecer.

“Aspek safety di SPBU Pertamina juga pasti memenuhi standar Migas,” tegasnya.

Kekhawatiran Pertamina EP Asset 4 Field Cepu terhadap safety/ keamanan usaha Pertamini atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di wilayah Kabupaten Tuban, akhirnya terjadi. Tepatnya hari Senin (6/3) lalu, sebuah Pertamini milik Suli (60) di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan ludes dilahap si Jago Merah.

Baca Juga :   Limbah Minyak Mentah Sumur Tua Bisa Ditolerir

Jauh sebelum maraknya usaha Pertamini di Bumi Wali (sebutan lain Tuban), manajemen Pertamina EP Asset 4 Field Cepu telah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, maupun aparat keamanan untuk segera menertibkan usaha yang diduga ilegal tersebut.

Disamping belum ada cantolah hukumnya, usaha Pertamini juga tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran. Lebih dari itu, rata-rata pendiriannya dekat dengan pemukiman, dan alat ukurnya tidak berasal dari Pertamina.

Sebelum terjadinya kebakaran, Wabup Tuban Noor Nahar Hussein juga telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana, untuk mendata seluruh Pertamini. Belum sampai upaya tersebut dilaksanakan, insiden kebakaran sudah terjadi.

“Kalau usaha tidak ada badan hukumnya jelas ilegal dan harus ditertibkan,” pungkas Noor Nahar.

Seorang pemilik Pertamini di Desa Ngrojo, Kecamatan Bangilan, Imam (51) ketika dijumpai di kediamannya menjelaskan, awal mula berdirinya Pertamini adalah ide dari anaknya yang bekerja di luar daerah.

Cukup menjanjikannya usaha ini, menjadikan Imam menabung hingga akhirnya mampu merubah cara jual beli BBM eceran menyerupai di SPBU. Perubahan tersebut menggunakan mesin elektrik yang lebih menarik, dibandingkan dengan botol maupun corong.

Baca Juga :   BLH Perintahkan Sumur D63 Ditutup

Meskipun terbilang baru, dia telah mempekerjakan tiga tetangganya yang belum bekerja. Rata-rata saban harinya mampu menghabiskan 400 liter BBM. Sedangkan untuk waktu operasinya mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Segendang seirama disampaikan pemilik Pertamini di Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Bu Darmono. Dia mengaku senang mengoperasikan alat elektrik pada Pertamininya. Selain tidak ribet, konsumen pun senang sebab takarannya PAS.

Sepengetahuannya, usaha Pertamini kini telah menjamur hampir di 20 kecamatan. Bahkan beberapa warga Tuban memproduksi alatnya sendiri, tanpa mendatangkan dari luar daerah.

“Kami hanya usaha untuk legal tidaknya tidak mempermasalahkannya,” pungkasnya.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *