Boleh Gabung HTI, Tanggalkan Almamater Unirow

Rektor Unirow Supiana

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Rektor Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Jawa Timur, Supiana Dian Nurtjahyani, bersikap netral terhadap mahasiswa maupun pegawai yang tergabung dalam organisasi masyarakat yang dilarang pemerintah. Silahkan gabung dengan organisasi Hitbuz Tahrir Indonesia (HTI), tapi tanggalkan dulu almamater kampus. 

“Organisasi intern kampus yang legal hanya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa Program Study (Himaprodi),” ujar Rektor Supiana Dian, kepada suarabnayuurip.com, ketika dikonfirmasi di komplek Pendapa Krida Manunggal Tuban, Selasa (25/7/2017).

Dosen biologi ini tidak mau serta merta mengeluarkan mahasiswanya dari kampus. Semuanya ada aturannya. Apabila ada yang terlibat dengan HTI, tentu akan dikonfirmasi dulu seberapa jauh keaktifannya.

Sebenarnya manajemen kampus sudah melarang mahasiswa tergabung dengan HTI. Larangan itu berlaku pasca adanya deklarasi anti radikalisme beberapa waktu lalu. Untuk urusan ideologi, pihaknya telah mengedukasi mahasiswa melalui mata kuliah pendidikan karakter.

“Harapannya mahasiswa tetap cinta bangsa dan negara,” tegas dosen humanis itu.

Ditegaskan pula, sejak dulu atribut maupun kegiatan HTI dilarang masuk kampus. Ormas berbendera lafadz tauhid itu merupakan organisasi di luar kampus. Berorganisasi adalah hak, tapi jangan bawa nama kampus swasta di Jalan Manunggal Tuban ini.

Baca Juga :   Gaji PPPK Guru Angkatan 2023 Cair Bertahap 

Melalui organisasi, mahasiswa akan mendapatkan soft skill. Tentu harus pandai memilih ideologi yang selaras dengan Pancasila.  Hal tersebut menjadi bekal ketika mengabdi di masyarakat kelak.

“Untuk dosen kami pastikan tidak ada yang terlibat HTI,” terangnya.

Apabila ditemukan, otomatis bakal diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Sama halnya dosen PNS, akan diminta mundur sesuai instruksi Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan resminya, Menristekdikti, Mohammad Nasir berencana mengumpulkann rektor seluruh Indonesia untuk membahas dosen yang bergabung dengan HTI pada tanggal 16 Juli 2017 mendatang.

Dalam pertemuan itu, rektor diminta memperhatikan dosen dan pegawai yang terlibat HTI. Mereka harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS.

Dalam PP itu, telah jelas disebutkan soal kesetiaan PNS pada Pancasila dan UUD 1945. Ditambah Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 dan SK pembubaran HTI resmi oleh Kemenkumham.

Nasir memberi pilihan kepada dosen atau pegawai yang terlibat HTI. Keluar dari HTI dan meninggalkan organisasi tersebut, atau tetap ingin bergabung dengan HTI denga syarat keluar dari PNS.(Aim)

Baca Juga :   Dua Mahasiswa UT Pokjar Cepu Raih Juara Content Festival

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *