SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, tidak ada yang menghambat pembangunan pasar desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Hanya saja Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel perlu mengikuti aturan proses tahapannya.
Kasi Bina Keuangan dan Aset Desa, DPMPD, M Affan, menyatakan, apabila pemdes mengikuti aturan dan petunjuk pemerintah kabupaten (Pemkab), bisa saja bulan ini proses izin mendirikan pasar Ngampel bisa segera diselesaikan.
“Bahkan kami mendukung pembangunan pasar Desa Ngampel dengan memberikan arahan tapi tidak juga dilaksanakan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (24/7/2017) kemarin.
Pihaknya sudah mengirimkan surat pada Mei lalu kepada pemdes melalui Camat Kapas. Tahapan yang harus dilakukan adalah mengajukan izin pemanfaatan tanah desa.
Izin pemanfaatan desa tersebut, bisa memilih diantaranya kerjasama atau bangun guna serah atau bangun serah guna.
“Tahapan itu sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2016,” tukasnya.
Kalau sudah memperoleh izin itu, kemudian membentuk tim. Kalau sudah dibentuk, bisa langsung bekerja seperti melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan pihak yang berminat.
“Kalau Pemdes menyatakan sudah melakukan semua tahapan, kenyataannya belum ada izin pemanfaatan tanah desa,” tegasnya.
Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam menjalani tahapan-tahapan sesuai aturan. Cepat-tidaknya yang menentukan juga pihak desa, bukan Pemkab Bojonegoro.
“Kami kira, kalau pemdes melaksanakan sejak diturunkannya surat itu, bulan ini kemungkinan bisa selesai,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan akan melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembangunan pasar desa yang sampai sekarang ini belum bisa terlaksana.
Kepala Desa Ngampel, Pujianto mengaku telah dipersulit Pemkab Bojonegoro dalam pembangunan pasar desa. Padahal sejak tahun 2015 lalu, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan proses pembangunan pasar desa sesuai aturan.
Aturan tersebut mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 45 tahun 2007 tentang pembangunan dan pengembangan pasar desa, Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, serta rekomendasi bupati tentang izin alih fungsi tanah kas desa yang telah diperoleh pihak desa.
“Tapi kenapa kami diminta mengulang kembali dari awal, ya tidak mau,†ujar Pujianto ditemui suarabanyuurip.com di kantor desa, Kamis (20/7/2017) lalu.(rien)