SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pengelolaan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat ini dikembalikan lagi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang pengusahaan sumur minyak tua.Â
Salah satu aturan tersebut yang berhak mengelola sumur tua adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD). Untuk dapat mengelola sumur peninggalan Belanda itu, baik BUMD atau KUD harus mendapat rekomendasi dari Bupati untuk diajukan ke pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) sumur tua, Pertamina EP Asset IV Field Cepu.Â
“Saat ini yang direkomendasikan oleh Bupati Suyoto adalah BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), ini harus dipahami,†tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Supriyanto kepada suarabanyuurip.com, Rabu (3/8/2017) kemarin.
Apabila ada pihak lain selain BUMD yang mengajukan ke Pertamina EP Asset IV Field Cepu untuk mengelola sumur tua, maka harus harus dilihat kembali apakah pengajuan tersebut merupakan rekomendasi dari Bupati Suyoto.
“Kalau tidak ada rekomendasi dari Bupati, silahkan ditafsirkan sendiri apakah sesuai aturan atau tidak,†imbuhnya.
Selama ini, Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan (SP) hanya memiliki hak kelola atas lima sumur tua. Dimana, satu diantaranya ada di Blora, Jawa Tengah. Dari lima sumur tersebut, salah satunya sudah berdiri rumah diatasnya dan tiga lainya tidak berproduksi.Â
“Setahu Pemkab ya itu saja sumurnya,†ucap Agus.
Agus menjelaskan, karena masih dalam masa transisi, maka apabila ada setoran minyak di luar lima sumur yang ada di dalam kontrak KUD SP, maka masih bisa menggunakan Delivery Order (DO) atas nama KUD SP. Karena, kenyataan di lapangan, KUD SP menerima setoran minyak mentah dari semua sumur yang jumlahnya mencapai ratusan.Â
Tapi, lanjut Agus, apabila sudah ada pengelola yang telah ditentukan oleh Pertamina EP Asset IV Field Cepu, maka KUD SP tidak berhak lagi atas sumur lainnya. Hanya 5 sumur tersebut sampai batas akhir kontrak KUD SP tahun 2019 mendatang.
“Misalnya, Pertamina EP Asset IV telah menentukan PT BBS yang mengelola, ya DO atas nama PT BBS. Tapi kan ini belum, kita juga belum tahu berapa sumur yang akan dipegang PT BBS nanti,” tegasnya.(rien)