EMCL Diminta Selesaikan Sisa Pembelian Lahan Pipa

Mediasi pembelian lahan gagal

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban - Operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di bulan kemerdekaan 2017 ini diminta menyelesaikan sisa pembelian lahan pipa minyak milik warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pengakuan pemilik lahan ada 10 ribu meter persegi yang disepakati, dan pembayarannya baru rampung 8 ribu meter persegi.

“Dua ribu meter persegi masih belum diselesaikan,” ujar warga Karangagung, Imam Kafaz, kepada suarabanyuurip.com usai mediasi bersama perwakilan EMCL dan aparat kepolisian di Mapolsek Palang, Selasa (8/8/2017).

Imam bersama empat kerabatnya panjang lebar menceritakan riwayat pembelian lahan pada tahun 2013 silam. Waktu itu pada proses terakhir balik nama sertifikat, pihak EMCL enggan melepaskan haknya.

Sikap inilah yang membuat salah satu kerabat bernama Huda kesal. Ditambah ada oknum yang memprovokatori, akhirnya Huda sampai sekarang tidak mau tanda tangan sertifikat.

“Kemelut inilah yang perlu dicari solusi bersama jangan sampai berakhir anarkis,” imbuh pria kurus ini.

Kerabat lain, Kartaji menimpali statmen Imam. Sudah empat tahun lamanya, keluarganya merasa didholimi oleh perusahaan asal Amerika tersebut.

Baca Juga :   Dapur Istana Negara RI Manfaatkan Energi Bersih Gas Bumi Pertamina

“Bulan ini harus rampung,” pintanya dengan nada tinggi dihadapan peserta mediasi.

Apabila tidak diselesaikan, dia mengancam membuat kerusuhan di objek vital Nasional. Mulai membakar stasiun pipa di darat, maupun floating storage and offloading (FSO) Gagak Rimang di utara Palang.

Bahakn demi mendapatkan keadilan, secara pribadi pihaknya rela mendekam di penjara. Semoga soal sisa pembayaran lahan pipa ini cepat rampung, sebelum ibundanya meninggal.

Mediasi kali ini tidak ada hasil atau keputusan. Kedua belah pihak sepakat untuk bertemu ulang bersama pemegang kebijakan EMCL. Untuk waktu dan tempatnya menyusul.

Dalam mediasi tersebut langsung dipimpin Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Dodi Priatin Irianto didampingi Kasatintel, AKP Sholahudin, Kapolsek Palang, AKP Simun dan jajarannya. Ditambah perwakilan Pam Obvit Polda Jatim, dan awak media.

Sesuai catatan suarabanyuurip.com kasus tersebut sebenarnya telah rampung 2013 lalu. Dari lahan seluas 8.040 meter persegi (M2) yang bersertifikat ganda dengan atas nama Askijah yang dipegang ahli warisnya, Huda, maupun sertifikat yang dipegang Imam Kafaz, ahli waris Mangil, masing-masing telah dibebaskan. Seluas 720 M2 telah dibeli oleh EMCL untuk jalur pipa dan sisanya dibebaskan oleh Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC).(aim)

Baca Juga :   Wamen ESDM : Hingga November 2024, Penyaluran Pertalite Capai 27,3 Juta Kiloliter

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *