Warga Tuntut Ganti Rugi

penggusuran warga dirikan tenda

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Penggusuran permukiman warga di bantaran Kali Balun, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Karena warga RT 01 dan 03/ RW 13 Keluarahan Balun yang menempati bantaran Kali Balun bakal menuntut pemerintah atas tindakan penggusuran pemukiman warga pada hari Kamis (27/7/2017) lalu. Mereka menuntut ganti rugi dan meminta lahan baru untuk didirikan bangunan.

Sebanyak 10 orang Lawyers berasal dari Jawa Tengan, Jawa Timur, DIY, serta Jawa Barat yang tergabung dalam tim advokasi korban penggusuran rakyat Balun-Cepu, ditambah dengan organisasi masyarakat (ormas) Lidah Tani dari Kecamatan Randublatung, akan mendampingi perjuangan warga dalam mengawal tuntutanya.

“Kami menuntut untuk diberikan ganti rugi atas kerusakan rumah dan lahan untuk mendirikan bangunan. Hanya itu tuntutan dari warga,” kata Agus Kristanto, koordinator warga korban penggusuran, kepada suarabanyuurip.com saat berada di Posko bencana korban penggusuran, Selasa (8/8/2017).

Menurutnya, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang ditawarkan oleh pemerintah dianggap tidak layak. Disamping sempit, pihaknya juga merasa berat jika harus mengeluarkan biaya setiap bulannya. “Kalau tanah sendiri, kita bisa mendirikan bangunan dan untuk ditinggalkan kepada anak cucu kita,” ungkapnya.

Baca Juga :   MWC NU Gayam Gelar Konferensi Ke Tiga

Sementara, Darda Syahrizal, Ketua Tim advokasi korban penggusuran rakyat Balun-Cepu, menyatakan, akan mendampingi warga sampai nanti pada tuntutan di pengadilan. “Untuk awal ini, kami akan melakukan pendampingan warga melakukan audiensi dengan DPRD Blora serta ke Bupati Blora untuk menyempaikan tuntutannya serta kami akan  meminta kejelasan dasar hukum penggusuran rumah-rumah warga,” terangnya.

Setelah nanti mendapat kejelasan, dia mengaku, akan melakukan langkah selanjutnya untuk mengkaji dan memilah materi untuk melakukan gugatan. “Mana yang digugat di PTUN, mana yang hanya dilaporkan ke polisi, mana yang akan dibawa ke Komnasham dan mana yang hanya ditangani ombusmen. Nanti setelah mengkaji materinya, kita akan melanjutkan pada tahapan berikutnya,” terang Darda.

Dia menganggap, dalam peristiwa penggusuran yang dilakukan itu ada indikasi prosedur hukum yang dilanggar. “Kalau dalam penggusuran ini tidak ada dasar hukumnya, ini bahaya. Kami sampai sekarang masih mencari dasar hukum itu, tapi belum mendapatkannya,” terangnya.

Jika nanti dalam audiensi dengan pemerintah tidak mendapatkan hasil, pihaknya berencana melakukan gugatan perdata terhadap pemerintah. “Kalau dalam usaha audiensi nanti tidak mendapatkan hasil, kami akan melakukan gugatan perdata,” ujarnya. (ams)

Baca Juga :   Lapas Bojonegoro Serah Terimakan Remisi Khusus Idul Fitri untuk 164 Warga Binaan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *