Lapas Bojonegoro Serah Terimakan Remisi Khusus Idul Fitri untuk 164 Warga Binaan

Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan saat serah terimakan remisi khusus Idul Fitri 2024 kepada perwakilan warga binaan.
SIMBOLIS : Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan saat serah terimakan remisi khusus Idul Fitri 2024 kepada perwakilan warga binaan.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur menyerahterimakan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah kepada 165 warga binaan.

Lapas yang berlokasi di Jalan Diponegoro Bojonegoro ini melaksanakan serah terima pengurangan masa menjalani pidana kepada narapidana (napi) setelah menggelar Sholat Idulfitri dipusatkan di Masjid Baiturrohim lingkungan penjara setempat.

Bertindak sebagai Imam dan Khotib dalam Sholat Idulfitri yaitu Khoirudin Al Jumadi, M.Pd dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro.

Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan dalam sambutannya mengucapkan selamat merayakan Idulfitri kepada seluruh Warga Binaan dan pegawai Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, sekaligus ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi.

“Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Lapas Kelas IIA Bojonegoro mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (11/04/2024).

Disebutkan, bahwa dari 449 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Bojonegoro per Selasa, 10 April 2024, yang mendapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H sebanyak 165 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diusulkan.

Adapun besaran remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan ada pula yang mendapatkan 2 bulan.

Remisi Khusus I (RK-I) diberikan kepada 164 orang dengan rincian, 61 orang mendapatkan remisi 15 hari, 83 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK-II) diberikan kepada 1 orang dengan besarnya remisi 1 bulan, tetapi yang bersangkutan tidak langsung bebas karena harus menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda.

Untuk Warga Binaan yang tidak mendapatkan Remisi Idulfitri 1445 H berjumlah 284 orang, dikarenakan masih berstatus tahanan, non muslim, menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda, melakukan pelanggaran tata tertib, dan masih berproses perbaikan remisi tahun sebelumnya.

Seluruh Narapidana yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

“Serta menjalani masa pidana minimal enam bulan,” tandas pria asal Banyumas, Jawa Tengah ini.

Seusai penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana, Rabu (10/04/2024) kemarin, acara ditutup dengan bersalam-salaman halal bihalal Warga Binaan dengan petugas Lapas Kelas IIA Bojonegoro.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *