Waspada Penyakit Pada Hewan Ternak

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Bukan hanya pada manusia, musim pancaroba juga berdampak pada kesehatan hewan ternak. Pada pergantian musim seperti sekarang ini, hewan ternak juga rentan terserang penyakit.

“Masyarakat harus waspada, apalagi menjelang hari raya Idul Adha,” Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, Sugiharti S. Rahaju, saat dihubungi suarabanyuurip.com Selasa (8/8/2017).

Beberapa penyakit hewan ternak ini juga bisa menular ke manusia. Sehingga ada beberapa hewan kurban yang tidak boleh disembelih karena sakit. Namun juga masih ada yang boleh disembelih meskipun sakit, asal dengan beberapa syarat agar tidak menular ke manusia setelah dikonsumsi.

“Hewan yang sakit kanker dan antraks ini tidak boleh disembelih. Bahkan untuk bangkainya harus dibakar sebelum dikubur. Karena sporanya bisa menyebar,” tambahnya.

Hewan ternak seperti sapi yang sering digunakan sebagai hewan kurban biasanya akan mengeluarkan cairan seperti darah kental merah kehitam-hitaman keluar dari hidung dan panas demam.

“Kebetulan Bojonegoro tidak ada hewan ternak yang terserang antraks, dan TBC juga belum terdeteksi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Dongkrak Lifting Migas, BBS Ajukan Revisi Aturan ke KESDM

Sedangkan beberapa hewan yang sakit TBC, cacing hati dan flu masih bisa disembelih. Namun, untuk penyakit TBC dan Cacing Hati, organ yang terserang penyakit ini tidak boleh dikonsumsi. Hewan yang sedang sakit cacing hati, biasanya badannya kurus, bulu kusam dan nafsu makan berkurang.

“Faktor yang mempengaruhi biasanya dari telur-telur virus di rumput,” ungkapnya.

Sugiharti menjelaskan, manajemen ternak yang sehat sesuai kebutuhan kesehatan ternak diantaranya kandang harus dijaga kebersihannya dan memilih pakan yang bersih.

“Biasanya pakan yang paling banyak mempengaruhi kesehatan. Kesehatan hewan 70 persen pengaruh pada pakan, sisanya dari lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Kesehatan hewan sendiri juga diatur dalam Undang-undang. Yakni, Pasal 66 dan 67 UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam UU tersebut disebutkan perlakuan terhadap hewan ternak harus dilakukan secara baik.

“Secara psikologis hewan juga harus dijaga,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   OPD Diingatkan Tidak Persulit Kontraktor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *