SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) bersama BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) pengelola minyak dan gas bumi (migas) lintas provinsi mengajukan audiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Audiensi ditujukan kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia tersebut guna mendorong penyesuaian aturan sumur tua demi meningkatkan lifting migas dan kesejahteraan para penambang.
Langkah itu ditempuh guna mendorong harmonisasi regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan. Selain itu juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bojonegoro dan peningkatan produksi minyak nasional.
Surat permohonan audiensi tersebut melibatkan sejumlah entitas daerah, mulai dari PT Blora Patra Energi (BUMD Blora), PD Aneka Tambang (BUMD Tuban), KUD Wargo Tani Makmur, KUD Makmur Jati, hingga Koperasi Bukit Cinto Kenang dari Provinsi Jambi.
Direktur PT BBS, Muh Nor Faqih, menyatakan, kesenjangan imbal jasa menjadi persoalan krusial dalam pengelolaan sumur tua. Saat ini, pengelola masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008 dengan skema imbal jasa sebesar 70 persen Indonesian Crude Price (ICP).
“Pengelolaan sumur rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sudah menikmati harga 80 persen ICP. Sementara kami, pengelola sumur tua, masih menggunakan aturan lama yang hanya memberikan 70 persen ICP,” kata Muh Nor Faqih kepada Suarabanyuurip.com, Senin (27/4/2026).

Menurut Faqih, begitu ia karib disapa, ketimpangan tersebut bukan sekadar persoalan angka, melainkan berdampak langsung pada keberlangsungan operasional.
Dijelaskan, bahwa biaya angkat-angkut (lifting) terus meningkat seiring menuanya sumur, sementara margin yang diterima pengelola justru semakin tergerus.
“Terdapat perbedaan mencolok antara realitas operasional di lapangan dengan kebijakan. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial dan secara langsung melemahkan posisi pengelola di daerah,” tambahnya.
Melalui audiensi itu nanti, BBS bersama BUMD dan KUD lainnya mengajukan dua tuntutan utama kepada Menteri ESDM. Pertama, yaitu implementasi penyesuaian imbal jasa menjadi 80 persen ICP bagi seluruh pengelola sumur tua di Indonesia.
Kemudian, tuntutan ke dua ialah harmonisasi regulasi yang adaptif guna menghindari disharmoni hukum antara aturan tahun 2008 dengan kondisi terkini.
”Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin kesejahteraan ribuan penambang sumur tua, serta berkontribusi terhadap PAD dan peningkatan produksi minyak nasional,” tandas Faqih.(fin)





