SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, dilanjutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban nomor 30 Tahun 2017, tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, bersikap kaku dan serta merta menarik semua Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apabila ada kepala desa ingin menarik kembali sekdes yang bersangkutan, disilahkan segera mengirim surat ke Bupati Tuban, Fathul Huda.
“Yang paling penting antara kades dan sekdes sepakat dengan penarikan kembali ke desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana Tuban, Mahmudi, kepada suarabanyuurip.com, saat ditemui di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Rabu (30/8/2017).
Apabila pasca penarikan sekdes PNS atau yang kerap disebut Carik diketahui ada Kades yang ingin Sekdes PNS-nya kembali ke desa, diharapkan Kades bisa mengirimkan surat pengajuan kepada bupati dengan jangka waktu sepuluh hari disertai surat pernyataan kesiapan dari Sekdes. Baru kemudian nanti bupati berhak menerima atau menolak dengan jangka waktu yang di tentukan di dalam Perbup nomor 30 tahun 2017 selama 20 hari.
Kelonggaran tersebut juga ditegaskan Bupati Tuban, dengan menarik kembali Sekdes PNS ke desa berarti Kades yang bersangkutan sudah menutup kesempatan warga desanya untuk mengisi posisi Sekdes. Tak pelak, Mahmudi meminta agar kades yang menarik kembali sekdesnya bisa berembug dahulu dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.
Ketika ditanya apakah penarikan ini untuk memenuhi kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab, dia membenarkan pegawai PNS Tuban minim. Bahkan di kecamatan maupun di UPTD banyak kekurangan pegawai.
Ditegaskan pula, yang ditarik khusus untuk Sekdes PNS yang berasal dari PNS Pemkab Tuban dan ditugaskan sebagai Sekdes. Sedangkan Sekdes yang dulunya perangkat, dan diangkat menjadi PNS tidak dilakukan penarikan.
“Kesempatan ini diberikan ke desa supaya mampu mengelola potensinya melalui Dana Desa (DD),” imbuh Mahmudi.
Diakuinya, yang lebih tahu kebutuhan desa adalah pemerintah desanya. Tak pelak, akan membuka banyak lapangan pekerjaan di pedesaan bahkan mengurangi urbanisasi.
Seluruh kepala desa (Kades) untuk benar-benar memahami UU nomor 6 Tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014 peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menjadi  cantolan hukum Perbup nomor 30 Tahun 2017 melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nantinya seluruh Sekdes akan ditarik ke kecamatan sesuai amanat UU ASN.
“Semoga aturan ini mudah dipahami dan semua Sekdes dapat ditarik ke wilayah kecamatan,” pungkasnya. (Aim)