SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban -Â Pada semester 1 tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp18,1 miliar lebih. Bagi hasil tersebut dikelola 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tuban, salah satunya Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Tuban dengan pos anggaran lebih dari Rp3,2 miliar.
“DPP yang paling banyak mengelola DBHCHT,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban, Sunarto, kepada suarabanyuurip.com, di gedung Korpri komplek Pendapa Krida Manunggal Tuban, Kamis (7/9/2017).
DBHCHT tersebut dibagikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Tujuannya menyupport pelaksanaan pembangunan di masing-masing daerah.
Sejak tahun 2013, Kabupaten Tuban memiliki dua predikat sebagai daerah penghasil tembakau dan daerah yang memiliki industri pabrik rokok. Industri rokok yang berada di wilayah Kecamatan Widang yakni PT HM Sampurna, dan PT Gudang Garam di Kecamatan Jenu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dijelaskan bahwa dengan pola Spesifik Grant, DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan. Mulai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai illegal.
Selain itu, digunakan pada kegiatan pilot projek bagi masyarakat di lingkungan hasil tembakau. Melalui kegiatan kelembagaan kelompok petani tembakau. Sekaligus pembinaan kelompok ternak, untuk mewujudkan kesajaterahan dan kemandirian masyarakat.
“Hal ini diwujudkan berupa mesin pellet, biogas dan kolam lele†terang Narto.
Sedangkan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial P3A dan Dinas Penanaman Modal PTSP Naker telah berhasil menumbuhkan wirausaha baru. Melalui pelatihan pembuatan makanan ringan dan kerupuk, meubel, menjahit dan bordir, konveksi dan sablon, desain kaos, membatik dan yang nantinya pengelasan.
“Adanya bagi hasil ini tercipta jiwa entrepreneurship di masyarakat sehingga menciptakan lapangan usaha baru dan mengurangi angka pengangguran†imbuhnya.
Dia berpesan agar dana DBHCHT yang ada untuk dilaksanakan secara transparan. Sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan pula agar masyarakat dan pihak-pihak yang berkompeten untuk mengawasi penggunaan dana maupun pelaksanaan kegiatannya.
Selama tahun 2013 perolehan DBHCHT Tuban naik signifikan. Catatan Bagian Humas dan Protokol Setda Tuban, realisasi DBHCHT 2013 sebesar Rp11.959.011.964 lebih besar dari target Rp11.012.835.799. Realisasi tahun 2014 sebesar Rp13.307.842.030 lebih besar dari target Rp12.658.263.070.
Sedangkan realisasi untuk tahun 2015 Rp 15.119.050.000 menurun dari target sebesar Rp19.818.230.000. Hal ini karena ada perubahan regulasi PMK Nomor 198/PMK.010/2015 tentang perubahan kedua atas PMK No.179/PMK.011/2012 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah menetapkan presentase kenaikan tarif cukai rokok dari 0% hingga 16,47%.
Dalam kegiatan ini diikuti oleh Tim DBHCHT Kabupaten, OPD Pengguna DBHCHT dan juga masyarakat penerima manfaat DBHCHT. Adapun Narasumber adalah dari Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim dan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro. (Aim)