SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kabar kejelasan status kerja akhirnya diterima ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi memperpanjang masa kerja 385 PPPK Tahun Anggaran 2021 melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati, Jumat (19/12/2025), di Pendapa Malowopati.
Perpanjangan kontrak ini mencakup 361 PPPK formasi guru dan 24 PPPK formasi tenaga kesehatan. Seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui evaluasi berbasis analisis jabatan, analisis beban kerja, serta capaian kinerja individu dengan predikat minimal baik.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi angin segar bagi para PPPK yang selama ini menanti kepastian kelanjutan masa kerja mereka. Suasana haru dan lega tampak menyelimuti para pegawai yang hadir dalam agenda resmi tersebut.
Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, menegaskan, bahwa perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan integritas dan kinerja nyata.
“Ini bukan hadiah. Ini amanah. Pemerintah mempercayakan pelayanan publik kepada saudara-saudara semua. Maka balaslah dengan kerja profesional, disiplin, dan tanggung jawab,” tegas Bupati Setyo Wahono dalam keterangan tertulis diterima Suarabanyuurip.com.
Pria asli Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo itu juga mengingatkan bahwa tantangan pelayanan publik ke depan semakin kompleks, menuntut ASN, termasuk PPPK, untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin kritis.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro juga mengimbau para PPPK untuk berperan aktif menyampaikan informasi program dan kinerja pemerintah melalui media sosial yang dimiliki, sebagai bagian dari tanggung jawab ASN dalam menyebarluaskan informasi publik yang benar dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Jangan bekerja sekadar menggugurkan kewajiban. ASN harus hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristianto menjelaskan, bahwa perpanjangan perjanjian kerja PPPK TA 2021 berlaku selama lima tahun dengan evaluasi kinerja setiap tahun, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020.
Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas pendelegasian wewenang Bupati, sementara seluruh dokumen kepegawaian diserahkan secara elektronik melalui perangkat daerah masing-masing.
“Melalui perpanjangan perjanjian kerja ini, Pemkab Bojonegoro berharap para PPPK dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan publik, menjadi motor penggerak pembangunan daerah, serta bersama-sama mewujudkan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan,” ungkapnya.(fin/adv)




