Polisi Belum Usut Bayi Tercebur Air Panas

Kasatreskrim Polres Tuban Wahyu Latif

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, mengaku, belum menerima laporan kasus meninggalnya bayi usai diduga tercebur air panas saat dimandikan oknum perawat RSUD dr. R. Koesma bernisial IS asal Kecamatan Bancar pada hari Rabu (19/9) kemarin. Hal ini membuat korp berbaju cokelat belum bisa mengusut oknum yang lalai dalam tugas, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pasien.

“Belum ada laporan yang kita terima, Mas,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyudin Latif, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, melalui teleponnya, Jumat (22/9/2017).

Latif menegaskan, sekali ada laporan yang masuk pasti langsung ditindaklanjuti. Untuk menindak petugas Rumah Sakit (RS) yang ceroboh dalam tugas, harus ada keterangan dari ahlinya. Diperlukan pula ada pengecekan dan pentahapannya.

“Keluarganya pun juga belum melaporkan kelalaian perawat yang kini sudah dinonaktifkan oleh RS,” imbuhnya.

Sekalipun dalam Pasal 359, 360 KUHP siapapun baik itu sengaja atau kelalaian dapat dipidana, tapi selama mematuhi prosedur tenaga medis tidak bisa dikriminalisasi. Mereka dalam profesinya dilindungi UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Baca Juga :   Sumur Minyak Tua Ledok Terbakar

Isinya kelalaian perawat maupun dokter aturannya bersifat khusus (lex specialis). Ketentuan pidananya harus dengan unsur kesengajaan.

Dilain sisi, bagi masyarakat/pasien yang merasa dirugikan atas kelalaian tenaga kesehatan, Pasal 29 UU Kesehatan memberikan solusi berupa mekanisme mediasi. Bunyinya, “Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi”.

Dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit juga menegaskan, Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaiannya.

Terpisah, sampai sekarang pihak keluarga bayi yang berdomisili di Tasikmadu, Kecamatan Palang masih sulit dikonfirmasi. Salah satu kerabat yang menempuh study di STITMA, Titik, tidak ingin kasus ini diungkit.

“Kasihan ibu dan bapak bayi itu,” terangnya.

Perempuan berkulit sawo matang itu, hanya ingin adiknya tenang di alam kubur. Sekaligus memperoleh tempat yang istimewa di sisi-NYA.

“Maaf tidak bisa memberikan keterangan detail,” pintanya.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya suarabanyuurip.com, saat dimandikan bayi yang meninggal baru berusia 2-3 hari.

Baca Juga :   Proyek Pembangunan Pendapa Tuban Molor

Direktur Utama (Dirut) RSUD, Saiful Hadi, langsung menonaktifkan perawat IS, dan mutasi kepala ruangan inisial HR. Sikap tegas ini untuk memperbaiki pelayanan RS milik Pemkab Tuban yang beroperasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusoso Tuban. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *