SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, mengungkapkan, bukan lagi kelalaian tapi kecerobohan telah dilakukan RSUD dr. R. Koesma Tuban, Jawa Timur, atas wafatnya anak dari bidan Ika dan perawat RSNU Nurul Rohman hari Rabu (19/9) kemarin.
Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ini sudah jelas, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak Nomor 13 tahun 2013. Sekaligus mengancam terwujudnya Tuban sebagai Kota Layak Anak (KLA).
“Padahal RSUD Koesma sudah memiliki Maklumat Pelayanan (MP),” ujar Direktur LSM KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (23/9/2017).
MP tersebut tentang perbaikan layanan maternal dan neoternal yakni pelayanan untuk ibu hamil dan bayi baru lahir. Stas kejadian tersebut RSUD telah mencederai MP, dan melakukan pelanggaran Perda perlindungan anak.
Sekaligus melanggar Undang-undang (UU) perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, UU kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 58. Dimana setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Mantan aktivis PMII Tuban ini juga meminta Pemkab dan DPRD Tuban segera melakukan renovasi seluruh pekerja di RSUD. Baik direkturnya maupun pekerja yang lain.
Lebih dari itu, segera memulihkan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan rasa was-was masyarakat ketika akan berobat. Diakui ataupun tidak, RSUD adalah tempat terakhir masyarakat yang kurang mampu dalam menerima layanan kesehatan.
Apabila Pemkab dan DPRD Tuban tidak segera bertindak, maka KPR akan melakukan advokasi berbasis hukum. Sejak tahun 2004 hingga sekarang, KPR berkonsentrasi di perlindungan anak dan kelompok pemerhati perlindungan anak yang lain.
“Ini dilakukan supaya tidak ada lagi kejadian yang serupa menimpa pada anak-anak kita,” terang Nunuk.
Apalagi Kabupaten Tuban pada tahun ini, bercita-cita akan melakukan launching Kabupaten Layak Anak KLA. Jika satu instansi melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya, maka KLA bagi Kabupaten Tuban hanyalah mimpi belaka. Sedangkan instansi yang lain seperti bidang PPA sudah sangat bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan yang terbaik bagi anak.
Menyikapi perihal ini, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, tidak mau mengomentari soal kelalaian perawat RSUD berinisal IS asal Kecamatan Bancar yang baru direkrut tahun 2016 silam. Keteledoran tersebut berdampak pada meninggalnya bayi usia 3-4 hari.
“No coment karena belum terima laporan dari Dirut RSUD,” kelit politisi PKB Tuban ini.
Sebagai wakil rakyat yang separtai dengan Noor Nahar, Ketua DPRD Tuban, Miyadi, meminta kelalaian fatal ini menjadi peringatan bagi RSUD. Khususnya dibidang pelayanan harus segera ditata, dan dibenahi secara baik.
“Jangan sampai terulang lagi ini urusan nyawa pasien,” pesannya.
Lebih dari itu, pihak RSUD harus bertanggungjawab atas kejadian ini. Baik kepada keluarga bayi, maupun masyarakat secara umum.
Direktur RSUD, Saiful hadi, dengan tegas kelalaian perawatnya tidak bisa ditoleransi. Setiap apel pagi semua pegawai rutin diingatkan, supaya mematuhi Satandart Prosedur Operasional (SPO).
“Perawat IS telah dinonaktifkan dan kepala ruangan HR dimutasi,” tegasnya.
Menjadi direktur baru di RSUD, Saiful, mengakui bukan pekerjaan mudah. Dia mengaku lebih nyaman menjadi Kepala Dinas Kesehatan. Atas instruksi bupati, akhirnya menggantikan direktur lama, Zainal Arifin.
“Secara pribadi saya siap dimutasi,” pungkasnya.(Aim)