SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Para kepala desa (kades) mengancam bakal melakukan penolakan Dana Desa (DD) tahap ke-2 yang sampai saat ini belum terserap. Hal itu disebabkan proses pencairannya dianggap terlalu sulit. Padahal, proses pelaksanaan pembangunan fisik dengan dana yang bersumber dari anggaran tersebut tengah berjalan.
Hartono Praja, Ketua Paguyuban Kades, Kecamatan Cepu, menjelaskan, komitmen penolakan tersebut sudah disampaikan dalam rapat Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora.
“Jika masih sulit, kami berkkomitmen akan menolak DD 40% pada tahap ke-2 ini,” terangnya.
Dirinya mengaku, menyayangkan sikap pihak kecamatan yang menolak Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) 11 desa yang disampaikan oleh kades.
“Ini karena adanya perbedaan persepsi antara kecamatan dengan desa,” katanya.
Sehingga menjadi penghalang penyerapan DD tahap ke dua ini. Para kades menginginkan adanya penyamaan persepsi antara pihak terkait.
“Seperti Dinas Pemerintah Desa (PMD), Kecamatan, Inspektorat, serta para pihak desa. Kita duduk bersama menyamakan persepsi,” ujar Kades Getas, Kecamatan Cepu tersebut.
Contohnya dalam pembelian material, kata dia, dari kecamatan menginginkan LPJ yang disampaikan sesuai dengan pelaksanaan di lapanganm bukan disesuaikan dengan RAB.
“Padahal pada periode sebelumnya, LPJ disesuaikan dengan RAB. Apa yang direncanakan itu yang dilaporkan. Kalau misalkan dalam RAB upah tenaga kerja Rp50.000 dan kenyataannya lebih dari itu, masak kita harus menyamakan laporan sesuai dengan kondisi lapangan. Kemudian misalkan harga semen dalam RAB itu Rp50.000, sedangkan ketika kita membeli harganya Rp45.000, mereka ingin sesuai harga beli dan pajaknya ditanggung oleh pedagang. Pedagang jelas tidak mungkin mau membayar pajak,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan adanya penolakan LPJ oleh kecamatan, karena dianggap banyak kekurangan untuk dilengkapi. Sehingga sampai sekarang LPJ belum diserahkan kembali.
“Kami tetap sesuai dengan yang sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara Camat Cepu, Djoko Sulistiyono, menyatakan, jika dirinya tidak menolak LPJ dari desa. Hanya saja, dari verifikasi yang dilakukanya ada hal yang perlu dilengkapi dan dibenahi. Namun demikian, dirinya enggan menjelaskan secara rinci kakurangan yang harus dilengkapi.
Camat mencontohkan, seperti adanya pajak proyek yang belum di bayarkan. Meski belum semua desa menyerahkan LPJ, langkah pengembalian itu sebagai bentuk edukasi para kades bagaimana cara membuat LPJ yang baik. Hal itu supaya tidak ada kesalahan dalam pembuatan LPJ apalagi sampai adanya mark up LPJ.
“Kalau seperti ini kan kepala desa bisa tahu mana LPJ mereka yang salah,” tuturnya.
Menurutnya, pengembalian itu juga sebagai langkah kecamatan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian DD.(ams)