SuaraBanyuurip.com -Â Samian Sasongko
Bojonegoro – Operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) menggelar acara pembayaran tanah pengganti dan pelepasan tanah kas desa (TKD) Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (11/10/2017).
Hadir dalam acara di Balai Desa Bandungrejo, Kejaksaan Negeri, BPN, SKK Migas, PEPC, Perangkat desa setempat, BPD, dan Muspika Kecamtan Ngasem.
Dalam sambutannya, Camat Ngasem, Machmuddin, mengapresiasi atas terlaksananya pembayaran tanah pengganti dan pelepasan TKD Desa Bandungrejo yang digunakan untuk proyek J-TB.
“Alhamdulillah semua telah berjalan lancar,” ungkap Machmuddin.
Perwakilan SKK Migas, Farida, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait yang selama proses telah memberikan dukungannya.
“Terimakasih atas dukungannya sehingga hari ini sudah bisa melakukan pembayaran tanah pengganti dan pelepasan TKD Bandungrejo, dan terimakasih juga kami ucapkan kepada pemilik lahan yang telah menyerahkan tanahnya untuk pengganti,” ucapnya.
Perwakikan PEPC, Tutuko Widodo, mengatakan, dalam proses pembayaran dilakukan melalui transfer langsung direkening pemilik masing masing.
“Acara dilaksanakannya langsung di Balai Desa Bandungrejo ini sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan PEPC kepada publik,” ujar Tutuko.
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kasi HTPT) BPN Bojonegoro, Rohmadi, mengungkapkan, sebenarnya setelah mendapat persetujuan gubernur lahan sudah milik negara. Tetapi karena semua proses 13 bidang dan 4 bidang sudah lengkap. Maka mekanismenya hari ini dilakukan pelepasan kepada kementerian keuangan (kemenkeu) sekaligus pada tanah penggati dilakukan pelepasan dan pembayaran. Kemudian di sertifikatkan atas nama Desa Bandubgrejo.
“Ini tahap terakhir dan terima kasih dukungan baik dari Pemerintah Desa Bandungrejo maupun dinas terkait atas terlaksananya proses sejak awal berjalan lancar,” jelasnya.
Dikatakan Rohmadi, bahwa hari ini dianggap selesai yang dulunya TKD Bandungrejo dan dilepaskan termasuk tanah penggantinya. Selanjutnya PEPC untuk segera melakukan pengurusan sertifikatnya.
“Harapan kami segera ditindak lanjuti sertifikatnya,” sambungnya.
Untuk luas TKD Bandungrejo seluas 43.742 M2 dengan nilai Rp 9.953.637.000. Sedangkan penggantinya seluas 47 320 M2 dengan nilai Rp 9.628.932.000.
Total bidangnya sebanyak 10 bidang dengan pemilik lahan 3 orang warga, yaitu Wanuri, Santoso dan Saidi.
“Sisanya uang senilai Rp324.705.000 masuk kas desa. Jika nanti dibelikan lagi yang lebih luas bisa ditambahi dengan dana oleh pihak Pemdes Bandungrejo,” pungkas Rohmadi saat ditemui suarabanyuurip.com disela-sela acara.(sam)