SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Jajaran Polres Blora berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2 Kabupaten Blor, Jawa Tengah. Barang haram seberat 5 gram yang ditemukan di kamar mandi itu diduga dibawa oleh terpidana kasus Narkoba usai menjalani persidangan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Blora Rabu (10/10/2017).Â
Kepala Rutan Blora, Yoga Aditya Ruswanto, menduga jika barang itu dibawa oleh napi bernama Thomas Millyen yang sebelumnya pada 2 Februari 2017 lalu tertangkap di salah satu hotel di Cepu dengan kasus narkoba. Pasalnya, kata Yoga, setelah 11 napi mengikuti persidangan dan hendak memasuki rutan, mereka diperiksa terlebih dahulu.Â
Namun sebelum diperiksa, Thomas justru lari ke kamar mandi. Lantaran merada curiga, petugas memeriksa kamar mandib usai Thomas keluar. Ternyata setelah diperiksa, di dalam kamar mandi itu ditemukan bungkus rokok dan didalamnya terdapat plastik klip kecil berisikan bubuk putih yang diduga adalah narkoba.Â
“Setelah itu, kami komunikasi dengan kasat Narkoba dan benar ini adalah sabu-sabu,” tuturnya, kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (13/10/2017)
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan mengatakan, memang untuk dugaan sementara upaya penyelundupan narkoba itu dilakukan oleh Thomas, yang saat ini masih dilakukan pendalaman.Â
Selain itu, menurut Suparlan, motif penyelundupan ini terbilang baru. Karena sebelumnya penyelundupan dilakukan oleh pengunjung. Tapi karena motif seperti itu sudah banyak diketahui, terduga mengunakan motif baru dengan membawa narkoba setelah persidangan. Kemungkinan setelah melakukan persidangan Napi tersebut, menemui salah satu temannya dan mendapatkan barang haram itu untuk dibawa masuk ke rutan.Â
Padahal menurut Suparlan, sebelum Napi dimasukan kedalam lapas sebenarnya sudah ada penjagaan ketat bahkan sebelum masuk sudah ada yang melakukan pemeriksan.Â
Saat disinggung, apakah selama ini dirutan Blora terdapat penangkapan penyeludupan, dia mengaku tidak ada dan ini pertama kali terjadi.
“Saya berharap ini tidak lagi terjadi,†ujarnya.
Suparlan menambahkan, bahwa Thomas telah melakukan persidangan yang kedua dan saat ini dia terancam hukuman 13 tahun penjara dan bisa tambah lagi masa tahanannya pada sidang ketiganya nanti.(ams)