Pemkab Anggap Janggal Soal Aduan TKD Gayam Ke DPRD

aduan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menilai aduan tujuh orang yang mengatasnaman pemilik lahan yang dijadikan pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Gayam kepada DPRD setempat, Rabu (1/11/2017) kemarin, janggal.

Karena tujuh orang tersebut bukanlah pemilik lahan yang bersedia dibebaskan Kamidin untuk  pengganti TKD Gayam. Melainkan tim penawar yang dikalahkan Kamidin dalam lelang pengadaan tanah pengganti TKD Gayam untuk kepentingan pengembangan Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, beberapa waktu lalu.

Ke tujuh orang tersebut adalah Suparmo, Warga Desa Brabowan, Parlin Wibowo Warga Desa Mojodelik, Juari, Suwarji, Podo Susilo, Supriyanto yang semuanya warga Gayam, serta  Bambang, warga Kabunan, Kecamatan Balen.

Kejanggalan lainnya, menurut versi pemkab, mereka memprotes atas terbitnya Akta Jual Beli (AJB) atas nama Kamidin, yang tidak sepengetahuan pemilik lahan. 

“Kok rasanya janggal ya, mana mungkin AJB itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” kata Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Bojonegoro, Djoko Lukito kepada suarabanyuurip.com. 

Terbitnya AJB, menurut Djoko, selain harus sepengetahuan pemilik lahan juga proses pengalihan hak tanah melalui pemerintah desa (Pemdes). Karena itu pihaknya akan mengkonfirmasikanya dulu kepada Pemdes Gayam untuk mengetahui kebenarannya.

Baca Juga :   Warga Bonorejo Ingin Dipekerjakan di Proyek Blok Cepu

“Yang jelas, kita kroscek dulu. Itu yang protes pemilik tanah yang asli atau bukan. Jangan-jangan mereka mengaku perwakilan tapi ada maksud lain,” tegasnya.

Menanggapi terkait harga, Djoko Lukito menegaskan, di dalam proses jual beli seperti sekarang ini, seharusnya sudah ada perjanjian antara penjual dan pembeli.

“Apabila si A membeli tanah si B dengan harga Rp100 juta per meter, lalu si A menjualnya lagi dengan harga berbeda. Maka hal itu sudah menjadi hak si penjual,” tutur Djoko memberi contoh.

Senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Jumari. Sesuai data yang diperoleh dari Pemdes Gayam, kata dia, ada beberapa tanah yang memang sudah atas nama Kamidin, dan ada sebagian yang belum. 

“Tapi, secara logika tidak mungkin jika pemilik tanah tidak tahu itu. Kan prosesnya di Notaris. harus ada pemilik yang sah untuk tanda tangan,” tandasnya. 

Sementara itu dari penelusuran suarabanyuurip.com di lapangan, hingga sekarang tidak ada protes dari pemilik tanah yang dibebaskan oleh Kamidin karena semua telah sepakat untuk mengikuti mekanisme dan arahan dari SKK Migas.(rien)

Baca Juga :   Target Reparasi TBR-B Belum Bisa Ditentukan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *