SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan jika Akta Jual Beli (AJB) pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, untuk pengembangan Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, antara pemilik lahan dengan Kamidin, pemenang tender pengadaan lahan pengganti, tidak ada masalah alias clear.Â
Hal itu terungkap setelah dua pimpinan DPRD, yakni Mitroatin dan Sukur Prianto bertemu pihak Kamidin, Â warga Gayam, Senin (6/11/2017) kemarin sore, di kantor DPRD setempat.
“Masalah AJB sudah clear. Kurang lebih 60 orang pemilik tanah sudah mengetahui pelepasan tanahnya,” kata Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (7/11/2017).
Pertemuan tersebut, lanjut Sukur, untuk mengklarifikasi aduan warga yang meminta kejelasan terkait status AJB dan pembayaran kepada pemilik tanah.
Pada klarifikasi yang dilakukan, pihaknya mendapat keterangan jika Kamidin telah melakukan pembayaran kepada sebagian pemilik tanah. Ada yang sebagian dibayar, namun ada juga yang telah dilunasi.
“Kami berharap pembayaran juga segera dilakukan. Agar tidak ada kekhawatiran dari para pemilik tanah. Karena bagaimanapun juga tanah yang dijual sebagian merupakan mata pencaharian mereka,” saran Sukur.Â
Dalam tukar guling tanah kas desa di Gayam yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ini, pihaknya hanya mengawal supaya berjalan dengan baik dan benar.
“Agar tidak ada persoalan di belakang hari,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ada tujuh orang yang mengaku mewakili pemilik tanah mengadu kepada DPRD setempat. Ketujuh orang tersebut bukanlah pemilik lahan yang bersedia dibebaskan Kamidin untuk  pengganti TKD Gayam.
Melainkan tim penawar yang dikalahkan Kamidin dalam lelang pengadaan tanah pengganti TKD Gayam seluas 12,8 untuk kepentingan pengembangan Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, beberapa waktu lalu.
Ke tujuh orang tersebut adalah Suparmo, Warga Desa Brabowan, Parlin Wibowo Warga Desa Mojodelik, Juari, warga Desa Katur, Suwarji, Podo Susilo, dan Supriyanto yang semuanya warga Gayam, serta  Bambang, warga Kabunan, Kecamatan Balen.
Mereka mengadukan AJB yang tidak diketahui pemilik tanah, meminta agar pemilik tanah mendapatkan harga sesuai yang diberikan SKK Migas, dan meminta agar pembayaran segera dilaksanakan.(rien)