SuaraBanyuurip.com -Â
Bojonegoro – Keluhan Mustofa, warga Dusun Plosolanang, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, atas menurunnya hasil penennya yang diduga akibat tercemari limbah dari Lapangan Migas Sukowati, Blok Tuban, ditanggapi Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOBP-PEJ).
JOB PPEJ menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei 2017 lalu, dan pihak manajemen telah memberikan ganti rugi kepada Mustofa panen dan bantuan pupuk kepada Mustofa.
“Sudah kami tindak lanjuti. Ini sebagai bukti kepedulian dan tanggungjawab kami,†kata Field Admin Superintendent JOBP-PEJ, Akbar Pradima melalui surat elektronik (surel) yang dikirimkan kepada redaksi suarabanyuurip.com, Jumat (11/11/2017).Â
Jawaban yang disampaikan Akbar ini sebagai klarifikasi atas pemberitaan suarabanyuurip.com pada Kamis (9/11/2017). Dalam pemberitaan itu, Mustofa mengeluhkan limbah yang dihasilkan oleh JOBP-PEJ telah mencemari sawah miliknya. Selain itu dirinya juga mengeluhkan sikap JOB P-PEJ yang terkesan mengabaikan hal tersebut. http://www.suarabanyuurip.com/kabar/baca/diduga-lapangan-migas-sukowati-cemari-sawah-warga
Mustofa juga mengeluhkan jika tanaman padinya yang baru ditanam tidak dapat tumbuh dan berbuah seperti biasanya. Mustofa menduga jika hal tersebut diakibatkan limbah yang dihasilkan oleh JOB P-PEJ.
“Sudah dapat dicek dan saya dapat ganti rugi. Tapi juga diberi surat pernyataan untuk tidak menuntut lagi, dan saya tolak surat pernyataan itu,” kata Mustofa kepada suarabanyuurip.com Kamis (9/11/2017). (baca :http://www.suarabanyuurip.com/kabar/baca/diduga-lapangan-migas-sukowati-cemari-sawah-warga)
Menanggapi hal itu, Akbar Pradima kembali menegaskan, jika kutipan yang tertuang dalam pemberitaan itu menunjukkan bahwa JOB PPEJ sudah memberi ganti rugi.
“Pak Mustofa khan sudah mengakui telah menerima cek dan telah mendapat ganti rugi,†tegas Akbar Pradima.
Pada bagian lain, Akbar Pradima mengatakan, kini pihak JOB PPEJ sedang mempertimbangkan apakah perlu mengganti struktur tanah pada lahan milik Mustofa.
“Bisa saja struktur tanahnya perlu diganti dengan yang baru. Itu tidak menjadi masalah. Tetapi semua harus paham, bahwa JOB PPEJ telah memberi ganti rugi dan bantuan pupuk,†tegas Akbar kembali.(red)