SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Minimnya Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditengarai Komisi A DPRD setempat menjadi pemicu buruh demo. Dari 400 perusahaan di wilayah Bumi Wali (Sebutan lain Tuban), baru ada enam perusahaan yang membentuk LKSB.
“Ini artinya belum banyak perusahaan yang peduli terhadap karyawan dan perlu diperhatikan pemerintah,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, kepada suarabanyuurip.com, di gedung dewan, Senin (20/11/2017).
Agung menilai, eksekutif melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum serius memperhatikan nasib buruh. Penilaian ini berdasar masih seringnya, buruh mengeluh ke wakil rakyat.
Catatannya, masih banyak hak buruh atau pekerja yang belum diberikan oleh perusahaan. Tidak sedikit pula perusahaan yang belum memiliki lembaga kerja sama bipartit, antara perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah.
“Dari 400 perusahaan berdasarkan laporan dinas, lembaga bipartit hanya ada enam,” jelas politisi PAN Tuban ini.
Lemahnya pemerintah mengawasi kesejahteraan buruh, terlihat jelas dari banyaknya perusahaan di daerah ini yang belum memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Para corporate yang tidak mampu menggaji UMK, juga tidak segera mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jatim.
“Bagi perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan konsekuensinya harus memberikan sesuai ketentuan,” terangnya.
OPD terkait semestinya punya langkah tegas. Setidaknya untuk memberikan peringatkan kepada perusahaan yang belum membayar sesuai UMK, dan yang tidak mengajukan penangguhan UMK sebagaimana aturan yang ada.
Pemerintah itu sebagai wasitnya. Kalau pelaku usaha atau pemainnya tidak menjalankan bagaimana kewajiban sesuai aturan, disemprit saja. Sebaliknya kalau perlu diberikan kartu kuning satu, kemudian kartu kuning dua dan apa bila masih bandel perlu langkah tegas untuk dikartu merah.
Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM-PTSP dan Naker) Tuban, Ariful Makhsun, membenarkan minimnya perusahaan yang membayar upah sesuai dengan UMK dari total perusahaan yang ada di daerah ini.
Soal penerapan UMK, pihak dinas selalu menyampaikan dan memberikan sosialisasi kepada perusahaan. Praktiknya belum semua perusahaan menjalankan aturan dengan berbagai alasan dan sebab.
“Setiap terbit aturan baru selalu kami sampaikan dan sosialisasikan seperti kenaikan UMK tahun 2018,” sergahnya.
Dasar hukum membentuk LKSB telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 106, dan Permenakertrans tentang tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan LKSB Nomor Per.32/MEN/XII/2008.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih wajib membentuk LKSB, dengan jumlah anggota paling sedikit enam orang. Terdiri dari jumlah perwakilan yang setara antara pengusaha, dan pekerja yang dipilih secara demokratis.
Lembaga tersebut harus didaftarkan dan melaporkan risalah rapat, kepada Dinas PM-PTSP dan Naker Tuban. Selain itu, LKSB harus melakukan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan atau lebih sering kalau diperlukan.(Aim)