SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Gerakan perempuan Tuban, Jawa Timur, melalui aksi teatrikal mendesak Pemerintah Pusat, segera mengesahkan Rencana Undang-undang (RUU) Kekerasan Seksual. Kampanye ini dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP).
“Ini merupakan kampanye Internasional mendorong penghapusan kekerasan perempuan di seluruh dunia,†ujar Koordinator Aksi, Vira Fitria, kepada suarabanyuurip.com, usai aksi di sekitar gedung DPRD Tuban, Jumat (8/12/2017).
Vira prihatin melihat kasus kekerasan perempuan meningkat setiap tahunnya. Data dari Komnas perempuan 2017 terdapat 259.150 kasus. Sebanyak 245.548 kasus bersumber pada data kasus yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama. 13.602 kasus ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 34 provinsi. Kasus kekerasan terhadap istri 5.784 (56%), kekerasan fisik 4.281 (42%), kekerasan seksual 3.495 (34&), kekerasan psikis 1.451 (14%), dan kekerasan ekonomi 978 (10%).
Sedangkan di Kabupaten Tuban, kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan mulai tahun 2004-2017 per bulan November terdapat 902 kasus. Terdiri dari 633 kasus kekerasan fisik dan psikis, dan 69 kasus seksual.
Parahnya ada satu korban meninggal dunia, karena mengalami kekerasan seksual diajak berhubungan seksual 11 kali dalam sehari oleh suaminya. Selain itu, ada tiga korban kekerasan dalam rumah tangga yang saat ini dalam kondisi gila. Mereka dari Kecamatan Jenu, Semanding, dan Plumpang.
“Data dari media online lokal tercatat 1.522 perempuan mengajukan gugatan cerai dari total 2.611 kasus yang tercatat di pengadilan Agama Tuban tahun 2016,†jelas ketua Organisasi Disabilitas (Orbit) Tuban.
Sesuai data tersebut, seharusnya pemerintah harus hadir memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan. Sesuai mandat UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Perda Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan peremuan dan anak korban kekerasan.
Oleh karena itu, harus ada gerakan bersama untuk terus mengkampanyekan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus mendorong pemerintah serius menangani kasus kekerasan supaya tidak terdapat korban selanjutnya.
“RUU kekerasan seksual harus segera disahkan,†terang Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Imanul Isthofaina.
Untuk Pemkab Tuban sendiri harus segera memberikan layanan visum et psikiatrikum kepada korban tindak kekerasan. Menyediakan shelter bagi korban tindak kekerasan. Terakhir meningkatkan anggaran pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Menyikapi tuntutan ini, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Nurjannah, Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, maupun Ketua DPRD Tuban, Miyadi, belum merespon pesan yang dikirimkan suarabanyuurip.com sejak pukul 10:04 WIB. (Aim)