SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebenarnya masih ada kesempatan untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari operasi Blok Cepu. Namun, jika pihak pemangku kebijakan mau.
Hal itu dikatakan oleh Seno Margo Utomo, Tenaga Ahli Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kepada suarabanyuurip.com.
Menurutnya, langkah yang harus ditempuh oleh Kabupaten Blora adalah masih dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang didalamnya mengatur DBH Migas.
Namun, menurut Seno, pemangku kebijakan di Blora masih terkesan eman untuk menyisihkan anggarannya untuk melakukan uji materi tersebut. Padahal, lanjut dia, jika uji materi itu berhasi, maka Blora lah yang akan menikmati hasilnya.
“Anggarannya untuk uji materi diprakirakan tidak lebih dari Rp200 juta,” kata Seno.
Dirinya membandingkan, pemerintah dengan mudahnya menganggarkan untuk membangun taman di setiap sudut Kabupaten Blora yang tidak begitu banyak manfaatnya. Menurut dia taman itu bagus, tapi alangkah lebih baik menimbang dengan skala prioritas.
“Sebenarnya bisa menyisihkan anggaran untuk uji materi daripada menghabiskan anggaran yang mencapai milyaran rupiah untuk memenuhi Kabupaten Blora dengan taman,” kata dia.
Dirinya juga menyayangkan pembahasan untuk masalah tersebut di kalangan dewan justru terkesan mandeg.
“Pemangku kebijakan Blora justru menunggu hasil dari lobi-lobi dengan pihak kementerian untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) dari kementerian untuk mendapat bagai hasil Migas,” kata Politisi PKS ini.
Padahal, kata dia, supaya menteri bisa mengeluarkan SK tersebut harus ada payung hukumnya. “Diantaranya ya undang-undang itu. Tidak semudah itu kementerian mengeluarkan SK tanpa mengacu pada produk hukum diatasnya,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut dia, banyak pihak berhasil melakukan uji materi atas produk hukum yang telah diundangkan dan itu sebenarnya bisa dijadikan contoh. “Kalau uji materi atas UU yang mengatur DBH itu berhasil, tentunya Kabupaten Blora akan diuntungkan,” tandasnya.
Sementara, Rajiman Santarko, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Blora, menyatakan jika belum ada informasi tekait pembahasan uji materi UU tersebut.
“Sementara belum ada, Mas,” katanya.
Dia juga menyebutkan, diskusi kecil dikalangan dewan juga belum ada informasi. (ams)