SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kabar pemotongan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tinggal separuh di tahun 2026 dibanding tahun 2025 mantik reaksi banyak pihak. Tak hanya tingkat pemerintahan, kini warga di daerah penghasil migas pun ikut bersuara. Agus Susanto Rismanto salah satunya.
”Dalam pendapat saya, pemotongan DBH Migas untuk Bojonegoro ini inkonstitusional,” kata Gus Ris, begitu Agus Susanto Rismanto karib disapa, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (16/10/2025).
Mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini menjelaskan, DBH Migas memiliki rekam jejak pernah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). DBH Migas diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Antara lain peraturan itu ialah Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Migas, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, hingga UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
”Artinya Bojonegoro berhak memperoleh DBH yang berasal dari dana perimbangan dalam APBN dengan porsi persentase yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan itu sudah tidak bisa dikurangi, yaitu 6 persen,” ujar Gus Ris.
Kalaupun memang harus ada pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD), kata Gus Ris, mestinya harus dipotong dari komponen yang lain. Misalnya Dana Alokasi Umum (DAU) atau lainnya yang terlepas dari DBH Migas.
Jika pun alasan pemotongan didasarkan pada serapan anggaran di Bojonegoro dianggap minim, serapan yang rendah ini bukan akibat kesalahan alam, atau kesalahan operator, apalagi kesalahan rakyat. Maka mestinya bukan rakyat yang harus terkena sanksi.
”Jika serapan anggara minim, harusnya pejabat penyelenggaranya yang harus diberi sanksi, misalnya tunjangan kinerjanya yang dikurangi atau dievaluasi dan sebagainya. Artinya pemberian sanksi bukan kepada rakyat, karena DBH Migas jika dikurangi maka target untuk saving (deposito) dana abadi akan berkurang, dan itu akan merugikan rakyat,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pendiri Gus Ris Foundation ini berpendapat, pemotongan DBH Migas harus disuarakan, harus diprotes. Terlebih wakil rakyat dan pemerintah juga harus memperjuangkan agar DBH Migas untuk Bojonegoro tidak dipotong. Sebab aturan DBH Migas diatur mulai dari UU, PP (Peraturan Pemerintah), hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pun peraturan Menteri ESDM yang setiap tahun terbit untuk menetapkan daerah penghasil migas dan dasar perhitungan DBH untuk tahun berkenaan.
“Karena implikasinya apa? DBH Migas itu misalkan lebih salur, pada tahun berikutnya DBH itu akan dikurangi, atau daerah disuruh transfer balik, kan begitu,” lanjut Gus Ris.
”Sekarang ini kan kita sudah mengalami situasi yang menurut saya sudah stabil ya, tapi kemudian ada kebijakan karena penyerapan anggaran di daerah itu rendah kemudian disanksi pemotongan DBH ini ndak rasional. Kalau pemotongan ini diterapkan ke Bojonegoro, maka DPRD dan Pemkab Bojonegoro bisa melakukan gugatan secara konstitusional di MK,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah mendapat kepastian pemotongan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) proyeksi tahun 2026. DBH Migas dipastikan bakal berkurang hingga separuh dari nilai DBH 2025. Kepastian ini didapat setelah lawatan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro menanyakan perihal DBH Migas ini diawali dari adanya informasi perihal pemotongan dana Tansfer ke Daerah (TKD). Termasuk di dalamnya adalah pemotongan DBH Migas. Akibat potongan ini, DBH Migas 2026 tinggal Rp941 miliar.
Kedatangan rombongan Banggar DPRD Bojonegoro di Kemenkeu RI berlangsung pada Jumat (10/10/2025). Tujuannya guna menanyakan kepastian pemotongan DBH Migas. Ini sebab dilatarbelakangi pemikiran, bahwa terkait Migas ada Undang-Undang (UU) tersendiri, yaitu UU Minerba yang mengatur tentang bagi hasil Migas.
“Jadi apakah pengurangan itu kemudian berbentuk pemotongan atau kurang salur, itu kami pastikan ke Kemenkeu. Ternyata di sana memang memastikan bahwa pemotongan DBH Migas itu bukan kurang salur atau disalurkan 50 persen dulu, ndak. Memang dipotong,” kata Ketua Banggar DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (13/10/2025).
Terpisah, Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri menambahkan, pemerintah telah menetapkan DBH Sumber Daya Alam (SDA) Bojonegoro tahun 2026 sebesar Rp942,9 miliar. Jika dibandingkan DBH SDA pada 2025 yang mencapai Rp1,95 triliun, maka dana ini berkurang hingga 51,6 persen. Sebab turun sampai Rp1 triliun.
“Penurunan paling signifikan ada di DBH Migas, dari Rp1,94 triliun tinggal Rp941,03 miliar,” ungkap Lasuri.(fin)





