SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Aksi solidaritas untuk Joko Prianto, dilakukan oleh aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Kabupaten Blora, Jawa Tengah di Alun-alun kabupaten setempat, Kamis (28/12/2017). Hal itu dilakukan menyusul adanya dugaan kriminalisasi terdadap aktivis lingkungan dari Kabupaten Rembang tersebut. Para aktivis juga menengarai adanya kongkalikong antara oknum aparat penegak hukum dengan oknum perusahaan tambang PT Semen Indonesia.
Joko Prianto seorang petani pejuang lingkungan dari Rembang, saat ini sedang memenuhi panggilan Polda Jawa Tengah, yang dijadwalkan hari ini Polda akan melimpahkan berkasnya pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tahap ke -2.
Dalam aksi yang dipimpin oleh, Bruriya Setiawan Nurjiwana itu, aparat penegak hukum diminta untuk melakukan tugasnya dengan berpegang pada prinsip-prinsip Keadilan.
Pada kesempatan itu, JM-PPK juga meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengevaluasi revolusi mental yang ada di Jawa Tengah. “Kami dari JM-PPK Blora meminta Bapak Presiden Jokowi untuk segera bertindak dan segera melakukan evaluasi program Revolusi Mental yang ada di Jawa Tengah. Dengan tidak melakukan pembiaran atas kriminalisasi terhadap Joko Prianto, seorang petani pejuang lingkungan dari Rembang,†kata dia, Kamis (28/12/2017).
Menurut Bruri, sapaan akrabnya, Joko prianto memperjuangkan ruang hidup dan demi lingkungan hidupnya di pegunungan Kendeng sesuai ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66 yang berbunyi, bahwa Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pihaknya menuding adanya persekongkolan antara oknum penegak hukum dengan oknum perusahaan tambang. Terbukti, dengan tidak adanya tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang telah diberikan laporan oleh JMPPK terkait kegiatan ilegal PT Semen Indonesia pada 8 Februari 2017.
Hal ini berdasarkan pasca Putusan Mahkamah Agung No. 99 PK/TUN/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), namun PT Semen Indonesia (PT SI) ternyata masih saja melakukan kegiatan usahanya. Sehingga hal ini dapat diartikan sebagai kegiatan atau usaha illegal, karena sangat jelas dalam inti amar putusannya.
“Mahkamah Agung menyatakan, Membatalkan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia dan mewajibkan Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut Izin Lingkungan tersebut,†terangnya.Â
Laporan lain yang juga belum ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah dan Polres Rembang adalah laporan masyarakat pada 10 Februari 2017 terkait tindakan perusakan tenda dan pembakaran musholla milik masyarakat pelestari lingkungan di Rembang.
“Bahkan,  pada 17 Maret 2016 dan 23 Februari 2017 JM-PPK pun telah melaporkan adanya kesaksian palsu dalam fakta persidangan yang dilakukan oleh Dwi Joko ketika menjadi saksi yang dihadirkan oleh pihak PT SI dan/atau Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 26 Februari 2015 dan 5 Maret 2015 di PTUN, yang kemudian dibuktikan dan dijadikan dasar dalam putusan Mahkamah Agung No. 99 PK/TUN/2016,†jelasnya.
Laporan itu-pun, lanjutnya, belum ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah. Akan tetapi, Polda Jateng lebih menanggapi laporan pengacara PT Semen Indonesia yang melaporkan seorang petani dari Rembang bernama Joko Prianto atas tuduhan pemalsuan dokumen.
“Padahal jelas, bahwa dokumen tersebut sudah diperiksa oleh hakim PTUN Semarang dan diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung ketika memutus kasus PT Semen Indonesia di Rembang,†tandasnya.
Fakta-fakta tentang praktik hukum yang buruk seperti ini satu per satu mulai muncul ke permukaan. “Para penegak hukum yang bermental buruk sama artinya dengan mencederai keadilan. Ini membuktikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental untuk memperbaiki serta membangun karakter bangsa Indonesia yang ditandatangani Presiden Jokowi hanya sekedar jargon dan gagal diterapkan di Jawa Tengah,†ujarnya tegas.
Menurutnya, hal serius yang perlu segera dilakukan adalah mengembalikan ruh keadilan kepada lembaga hukum di Jawa Tengah dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan harapan serta cita-cita rakyat Indonesia.
“Nilai-nilai integritas harus diterapkan untuk membangun pemerintahan bermartabat berdasarkan Pancasila,†pungkas pria berambut gimbal ini. (ams)