SuaraBanyuurip.com -Â
Bojonegoro – Dewan Pers menghimbau kepada instansi pemerintah, swasta dan semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan, barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan.Â
Surat himbauan bernomor 36/DP/K/I/2018 tertanggal 26 Januari 2018, perihal Imbauan Dewan Pers menjelang HPN 2018 di Padang, itu dikeluarkan menyusul adanya pengaduan ke Dewan Pers tentang adanya sejumlah orang yang mengaku mewakili profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi, maupun individu telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, pemerintah daerah, maupun perusahaan dengan tujuan meminta dukungan, bantuan uang, partisipasi dan fasilitasi untuk pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 yang akan dilaksanakan pada 5-10 Februari 2018 di Padang, Sumatera Barat.
Dalam surat tersebut sengaja mencantumkan logo Dewan Pers untuk mengesankan bahwa Dewan Pers merestui semua permohonan tersebut. Â
“Dengan ini, kami perlu menyampaikan bahwa Dewan Pers sama sekali tak-tahu menahu dengan surat-surat semacam itu,” tegas Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo melalui surat himbaun yang diterima redaksi suarabanyuurip.com, Sabtu (27/1/2018).
Surat himbauan itu juga dikirimkan kepada Sekretariat Negara, Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan BUMN/BUMD, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, dan Pimpinan Perusahaan di Indonesia.
Untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan dalam bentuk apapun.
“Semua bentuk bantuan dan sponsor-ship hanya dilakukan melalui Panitia HPNÂ ke-70 secara resmi,” jelas Yosep.
Menurutnya sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu juga merupakan upaya nyata Dewan Pers untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang masih marak saat ini.Â
“Dewan Pers tak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan atau bantuan denggan alasan untuk HPN,” tandas Yosep.
Yosep menyarankan apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi dan meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.Â
“Bisa juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers di lanrai 7-8 Jalan Kebon Sirih 32-34 Jakarta 10110, atau melalui telepon (021) 3504875, 3504877, 3521488 ,” pesannya.
Sekadar informasi, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI).(red)