Polisi Ringkus Komplotan Penipu Naker Proyek J-TB

Penipuan naker JTB

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan empat pelaku komplotan penipuan lowongan tenaga kerja (Naker) proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru (J-TB) di kantor PT. Prambanan yang terletak di jalan MT. Hariyono no. 21 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro, pada Jum’at (16/02/2018) lalu.

Keempat pelaku penipuan tersebut adalah WA (50), warga Kelurahan Munggut RT 021, RW 005 Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, PR (55), warga Kelurahan Kepel RT 02, RW 01 Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Dua pelaku lainnya ST (35), warga RT 29, RW 03 Desa Dander, dan EBR (46), warga Perumnas Mojoranu Blok Jati Selatan II No. 2 turut Desa Mojoranu RT 16 RW 05. Dua desa ini ikut Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari laporan korban bernama Danang Riswanto (24) seorang Mahasiswa warga Dusun Godongan RT 28 RW 03 Desa Purworejo, Kecamatan Geger, dan Ade Octavian (22) seorang karyawan Swasta warga Desa Sidorejo RT 36 RW 05 Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Baca Juga :   Operator Migas di Bojonegoro Diminta Serahkan Data Produksi

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro , menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada tanggal tanggal 20 November 2017, pelaku menawari pekerjaan kepada kedua korban di proyek J-TB yang dioperatori Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC).

Syaratnya korban harus memberikan uang sebesar Rp 28.000.000 dan Rp 25.000.000 kepada pelaku dengan cara dibayar secara bertahap.

“Para pelaku memberikan janji kepada korban bisa bekerja di  PEPC serta jaminan masa depan dan jenjang karir yang bagus. Korban dijanjikan akan mulai bekerja pada 25 Desember 2017,” jelas Kapolres.

Namun apa yang dijanjikan pelaku belum juga dipenuhi. Hingga saat ini korban tidak kunjung bekerja. Karena merasa adanya kejanggalan, korban kemudian berusa mengecek pada perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro. Setelah mengecek langsung pada pihak PEPC ternyata tidak ada penerimaan karyawan. 

“Merasa telah menjadi korban penipuan, kedua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bojonegoro,” tegas Kapolres. 

Pelaku berhasil diringkus petugas berserta barang bukti yaitu 8 buah ID card, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung tangan, 5 buah kaca mata, 6 buah pakaian kerja.

Baca Juga :   SKK Migas Minta Pengadaan Tanah Gas Cepu Dipercepat

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *