SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bojonegoro, Â sebagian besar disebabkan pelaku masih belum sadar hukum. Akibatnya jumlah kasus ini meningkat setiap tahunnya.
Sesuai data di Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Bojonegoro, kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak pada tahun 2014 sebanyak 47 kasus, meningkat jadi 53 kasus di tahun 2015.Â
Pada tahun 2016 terjadi sebanyak 54 kasus kekerasan baik psikis maupun fisik yang menimpa perempuan dan anak. Sedangkan di tahun 2017 ini ada 40 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.
Bidang Advokasi P3A Bojonegoro, Ummuh Hanik, mengatakan, pelaku kekerasan rata-rata orang yang sudah tua. Pelaku menilai bahwa perbuatan yang dilakukan tidak akan bocor, karena anak dianggap takut dan orang tua dianggap lebih dominan.Â
“Kebanyakan pelaku orang tua yang tidak tahu hukum,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Ummuh Hanik menjelaskan, dalam pendampingan kasus kekerasan perempuan dan anak maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini banyak persoalan. Diantaranya ada yang hanya konsultasi, ada yang meminta agar kasusnya tidak sampai hukum, dan ada yang ingin sampai menjerat pelaku dengan hukuman pidana. Sehingga dalam melakukan pendampingan, pihaknya mengaku harus mengetahui secara pasti secara psikologi yang didampingi.Â
Menurutnya, dalam melakukan pendampingan, yang paling diprioritaskan adalah kepentingan terbaik bagi anak. Baik itu dalam kasus rumah tangga orang tua, maupun anak korban pelecehan seksual.Â
Pertimbangannya, masa depan anak masih panjang. Pendampingan dilakukan dengan mendatangkan psikologi yang akan melakukan terapi terhadap korban. Selain juga disediakan rumah terapi sendiri bagi para korban.
“Sesuai Undang-undang anak tidak boleh berdampak pada perceraian, dan membatasi kasih sayang anak dari istri maupun bapak,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menilai pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Bojonegoro seharusnya memiliki sensitifitas yang tinggi dalam penanganannya.Â
“Seharusnya dalam penanganan kasus korban kekerasan perempuan dan anak itu diperlakukan berbeda dengan kasus hukum lainnya,” ujar Sally dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, upaya represif atau mediasi, juga bagus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Upaya penghukuman, Â juga bukan menjadi salah satu upaya dalam mencari jalan penyelesaian.Â
Di dalam penanganannya sendiri, aparat penegak hukum maupun instansi terkait juga harus mendapat pendidikan khusus.Â
Komisi C kini sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Perundang-undangan yang sudah ada dinilai masih banyak yang tidak sesuai jika diterapkan dengan kondisi daerah.Â
Saat ini proses penyusunan regulasi tersebut, masih dalam tahap inventarisir masalah.Â
Dalam Perda tersebut, lanjut Sally, juga akan mengatur tentang konseling bagi pelaku maupun korban. Sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, Â diharapkan bisa terminimalisir dengan adanya bimbingan konseling bagi pelaku juga korban.Â
“Ini agar semua bisa mendapat bimbingan. Karena banyak faktor termasuk yang terpenting karena IPM,” jelasnya.
Selain pendampingan terhadap pelaku dan korban kekerasan, Sally menambahkan, pelaku pendampingan atau petugas yang melakukan mediasi perlu mendapat pendidikan.Â
Selama ini, banyak kasus yang terjadi proses mediasi yang dilakukan justru bukan untuk mencari solusi bersama, namun hanya agar permasalahan dalam rumah tangga bisa selesai tanpa masuk  ranah hukum.Â
“Ini sudah salah kaprah, jangan sampai ini terus terjadi. Mediasi ini harus mencari solusi dan ego menjadi toleransi antar rumah tangga jika kasusnya KDRT,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bojonegoro, Mitroatin, mengakui, banyak korban kekerasan yang belum tertangani secara tuntas. Itu karena di Bojonegoro belum memiliki shelter yang memadai untuk melakukan pendampingan maupun pembinaan korban kekerasan.
“Saya ini kader P3A yang ada di bawah. Jadi saya merasakan semuanya. Selama ini pembinaan maupun pendampingan dilakukan di rumah ibu Ummuh, P3A Kabupaten,” ungkap mantan Ketua DPRD Bojonegoro ini.
Oleh sebab itu kedepan pihaknya akan membangun sebuah shelter untuk memberikan pendampingan, dan pembinaan kepada korban kekerasan agar tertangani sampai tuntas.Â
“Agar penanganannya tidak setengah-setengah. Kita akan dampingi sampai tuntas, dan mengantisipasi jangan sampai kekerasan kepada anak dan perempuan terus meningkat jumlahnya,” pungkas Kader NU yang berpasangan dengan Cabup Soehadi Moeljono ini. (rien)